LSM merdeka kembali turun untuk menambah data persiapan RDP

Berita, Daerah531 Dilihat

Bone sulsel – Transtv45.com||
Menjelang pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) terkait tata kelola pupuk bersubsidi, Tim LSM merdeka kembali melakukan penelusuran lapangan di sejumlah wilayah di kabupaten Bone.

Tim LSM merdeka yang dikomandoi AlfianT. Anugerah, menyasar tiga kecamatan, yakin Tondra mare, dan sibulue.

Dari hasil pemantauan tersebut, tim menemukan adanya dugaan prakti penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah petani mengaku masih harus membeli pupuk di atas harga enceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pengakuan petani, pupuk urea dijual dengan harga Rp 93 ribu per zak, sedangkan pupuk NPK phonska mencapai Rp 95 ribu per zak untuk pembelian langsung dikios.

Namun harga tersebut kembali mengalami kenaikan apabila pupuk diantarkan kelokasi petani.

Kalau diantar ke petani, ada tambahan biaya antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu per zak. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan karena pada praktiknya petani tetap membayar lebih mahal dari harga yang semestinya,” Ujar salah seorang petani yang ditemui tim dilapangan.

Selain persoalan harga, tim LSM merdeka juga mengaku menemukan sejumlah praktik lain yang diduga berpotensi merugikan petani dan tidak sejalan dengan aturan distribusi pupuk bersubsidi.

Ketua LSM merdeka, Alfian T. Anugerah, menegaskan bahwa temuan temuan tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang akan disampaikan dalam RDP bersama pihak pihak terkait.

Kami turun langsung untuk memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi dilapangan. Dari hasil investigasi di kecamatan Tondra, mare, dan sibulue, kami menemukan masih adanya indikasi penjualan pupuk bersubsidi diatas HET serta sejumlah praktik yang patut dievaluasi, “tegas Alfian. Minggu (31/5/2026).

Temuan ini akan kami bawa dalam RDP sebagai bahan untuk mendorong perbaikan tata kelola distribusi pupuk subsidi agar hak hak petani benar benar terlindungi,” tambahnya.

Menurut Alfian, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani menekan biaya produksi. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pupuk subsidi adalah hak petani yang harus disalurkan sesuai regulasi.jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk mencari keuntungan diluar ketentuan. Kami meminta PT pupuk Indonesia, dinas pertanian, dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi pupuk di wilayah yang kami temukan bermasalah,” Ucap ketua LSM merdeka. Alfian.

LSM merdeka berharap hasil RDP nantinya dapat melahirkan langkah kontret untuk membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi di kabupaten Bone, sehingga petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang sesuai ketentuan dan tanpa beban tambahan yang memberatkan.

Korwil Sulsel
HMs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *