FPPI Siap LP Kan SMP Sepuluh November Sidoarjo, Ijazah Siswa Tertahan 5 Tahun

Berita, Daerah2904 Dilihat

SIDOARJO – Transtv45.com||  (04-06-2026) Persoalan belum diterimanya ijazah oleh seorang alumni SMP Sepuluh Nopember Sidoarjo sejak Tahun Ajaran 2020/2021 kembali menjadi perhatian. Didampingi awak media, bersama salah satu anggota FPPI DPC Sidoarjo murid mendatangi sekolah yang beralamat di Jalan Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, untuk meminta kejelasan terkait dokumen kelulusan yang hingga kini masih berada di pihak sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, Humas SMP Sepuluh Nopember Sidoarjo, yang bernama Taufiq menjelaskan bahwa belum diserahkannya ijazah berkaitan dengan adanya kewajiban administrasi yang menurut pihak sekolah masih menjadi tanggungan wali murid.

Taufiq juga menyampaikan “Kami memberikan ijazah kepada murid yang telah lulus. Namun apabila masih ada tanggungan, harus lunas dulu dan untuk sementara diberikan legalisir tetap bisa dilakukan dan itupun harus ada angsuran dan apabilah sudah lunas tanggungan biaya sekolah, ijazah akan diberikan,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian tersendiri karena ijazah merupakan Dokumen Resmi Negara yang menjadi bukti sah atas kelulusan peserta didik. Dokumen tersebut juga memiliki peran penting sebagai syarat melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Saat proses klarifikasi berlangsung, awak media mencatat bahwa komunikasi dengan pihak sekolah dilakukan di area luar lingkungan kantor sekolah didepan sambil berdiri. Meski pihak sekolah tetap memberikan keterangan, kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa pertemuan tidak dilakukan di ruang pelayanan resmi sekolah sebagaimana lazimnya pelayanan informasi kepada masyarakat.

Siswa yang bernama Ardi sudah menguasahkan penuh kepada FPPI DPC Sidoarjo pada tanggal 28 Mei 2026 untuk meminta pendampingan hukum karena korban tahun lalu sudah pernah meminta salah satu LSM tidak berhasil dan ditemui Humas yang bernama Taufiq di lapangan sambil berdiri dan melarang masuk, dengan sikap yang tidak pantas yang di terapkan seorang pendidik dengan nada bahasa seolah Sekolah miliknya pribadi,

Setelah tidak berhasil mengambil Ijazah awak media wawancara kepada anggota FPPI yang bernama Deni mengatakan ” saya akan LP kan karena ini tidak bisa di toleransi lagi, dalah hal ini penahanan Izah sudah jelas melanggar Pasal 486 KUHP Baru ” tegasnya, Deni juga menambahkan tidak hanya masalah Ijazah saja nantinya masalah dana Bos tahun 2019/2020 akan di laporkan dikarenakan ada dugaan korupsi

Secara hukum, hak peserta didik atas pendidikan dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

​Selain itu, Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

​Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal yang diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.

​Oleh karena itu, sebagai hak konstitusional yang melekat, Pasal 9 ayat (2) peraturan tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk penyanderaan dokumen kelulusan dengan menegaskan bahwa: “Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.”

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa apabila terjadi sengketa pembayaran antara sekolah dan wali murid, penyelesaiannya harusnya dapat ditempuh melalui mekanisme musyawarah, mediasi, maupun jalur perdata tanpa menghilangkan hak peserta didik atas dokumen pendidikan yang telah diperolehnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo guna mengetahui apakah kebijakan yang diterapkan sekolah tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik kini menanti kejelasan penyelesaian persoalan tersebut. Sebab, di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan, kepastian atas hak peserta didik terhadap dokumen kelulusan menjadi bagian penting yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian administrasi.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi lapangan dan keterangan pihak sekolah. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak jawab, keberimbangan informasi, serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU ITE, dan KUHAP.

(Sipayung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *