Peta Menunjuk Area PT CMM, Plang PKH Justru Terpasang di Tahura

Berita, Daerah1036 Dilihat

Jambi, Transtv45.com II Pemasangan plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kawasan Hutan Tahura menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak, titik lokasi yang tercantum dalam peta Satgas PKH disebut mengarah ke area yang berkaitan dengan PT. CMM, namun plang justru dipasang di lokasi yang berbeda. Rabu, (03/06/26)

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan dasar penentuan lokasi pemasangan plang tersebut. Menurut mereka, saat tim dari Kementerian, Gakkum Kehutanan, dan Satgas PKH melakukan peninjauan lapangan, lokasi yang diperiksa berada di kawasan yang berkaitan dengan PT. CMM.
Warga juga menyebut bahwa dalam peta yang digunakan tim di lapangan terdapat titik koordinat yang menjadi acuan objek penertiban. Namun, saat pemasangan plang dilakukan, lokasi pemasangan disebut berada di kawasan Hutan Tahura yang berjarak sekitar 8 kilometer dari titik yang sebelumnya ditinjau.

“Kami hanya ingin ada penjelasan yang jelas. Jika titik yang diperiksa berada di area PT. CMM, mengapa plang dipasang di lokasi yang berbeda,” ujar salah seorang warga.


Perbedaan antara titik yang ditunjukkan dalam peta dan lokasi pemasangan plang di lapangan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga berharap instansi yang berwenang dapat menjelaskan dasar penentuan lokasi pemasangan serta kesesuaiannya dengan data dan koordinat yang dimiliki Satgas PKH.

Sementara itu, Humas PT. CMM, Bapak Sirait, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penentuan lokasi pemasangan plang bukan merupakan kewenangan perusahaan.
Menurutnya, pemasangan plang dilakukan langsung oleh Tim Satgas PKH Pusat bersama unsur kejaksaan dan sejumlah perangkat pemerintah yang hadir di lapangan. Ia juga menyebut bahwa pemasangan plang dilakukan berdasarkan peta yang ditunjukkan oleh tim dari pusat.
“Terkait pemasangan plang adalah dari Satgas PKH Pusat, Kejaksaan dan beberapa perangkat pemerintah yang turun langsung ke lokasi. Saat pemasangan plang juga berdasarkan peta yang ditunjuk oleh tim dari pusat. Penentuan pemasangan plang tidak bisa kami yang menentukan karena kami bukan Tim Satgas PKH maupun pemerintah yang menentukan tentang Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Sirait.

Ia menambahkan bahwa PT. CMM hanya mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah terkait pelaksanaan penertiban kawasan hutan.” Tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Satgas PKH maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan perbedaan antara titik koordinat pada peta dan lokasi pemasangan plang di lapangan. Masyarakat berharap klarifikasi segera diberikan guna menghindari kesalahpahaman serta memberikan kepastian informasi kepada publik. (Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *