
Tapung, (Kampar) TransTV45.com ||Jajaran Polsek Tapung bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kotak infak di Masjid Al-Faruq, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Riau. Seorang pria berinisial NF alias Arul (27) berhasil diamankan warga bersama barang bukti saat diduga hendak membawa kabur uang infak masjid pada Jumat dini hari (05/06/2026).
Kapolsek Tapung KOMPOL Y.E. Bambang Dewanto, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelapor, Agam Muhammad Zakie Assidieq (30), melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang datang ke lingkungan Masjid Al-Faruq menggunakan sepeda motor sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelapor kemudian melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku. Setelah sempat masuk ke area kamar mandi dan berkeliling di dalam masjid sambil mengintip sejumlah ruangan dan gudang, pelapor merasa curiga lalu menghubungi warga sekitar untuk melakukan pengawasan bersama.
“Beberapa saat kemudian warga melakukan pencarian dan menemukan pelaku berada di belakang masjid sambil memegang dua kotak infak milik Masjid Al-Faruq,” ungkap Kapolsek.
Mendapat informasi adanya pelaku pencurian yang telah diamankan warga, Kapolsek Tapung langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo, SH beserta Tim Opsnal untuk turun ke lokasi. Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil dua kotak infak Masjid Al-Faruq yang berisi uang sebesar Rp1.073.500. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka kerangkeng besi tempat penyimpanan kotak infak sebelum akhirnya kepergok oleh pelapor dan warga.
Lebih mengejutkan, dalam proses interogasi, pelaku mengaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Ia mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sejak tahun 2023 di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, dan Pelalawan. Sebelum beraksi, pelaku biasanya terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap masjid yang akan dijadikan target.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang infak sebesar Rp1.073.500, dua kotak infak Masjid Al-Faruq, serta satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam dengan nomor polisi BM 6486 XG yang digunakan pelaku.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Kapolsek Tapung mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang cepat melaporkan dan membantu mengamankan pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat ibadah maupun lingkungan tempat tinggal.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan serta kesucian tempat ibadah dari tindak kejahatan,” tegas Kapolsek Tapung.**Adilmankoto









