
Sambas, TransTV45.com – Warga Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengeluhkan kondisi air sungai yang mengalami perubahan warna menjadi keruh dan diduga telah tercemar. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) serta dugaan limbah dari aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Salah seorang warga, Rahmat Kartolo, mengatakan air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat tidak lagi sejernih dahulu, terutama saat musim kemarau.
“Kalau musim kemarau, air sungai sangat keruh, berubah warna, dan banyak warga mengeluhkan gatal-gatal setelah menggunakan air sungai,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, sungai memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat. Selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sungai juga menjadi sumber mata pencaharian warga yang mencari ikan dengan memasang bubu, ngael, mukat, maupun aktivitas perikanan tradisional lainnya.
Rahmat menuturkan, kondisi air terkadang membaik ketika aktivitas penambangan emas berkurang, terutama saat harga emas menurun. Namun ketika harga emas kembali meningkat, aktivitas dompeng diduga kembali marak sehingga air sungai kembali keruh.
“Bila harga emas mahal, aktivitas dompeng mulai ramai lagi. Air sungai kembali keruh,” katanya.
Sejumlah warga lainnya menyampaikan bahwa kondisi serupa diduga tidak hanya terjadi di sungai Desa Lubuk Dagang, tetapi juga di beberapa aliran sungai lain di Kecamatan Sambas, termasuk di wilayah Desa Durian. Mereka juga menyoroti bahwa air baku yang digunakan untuk layanan air bersih di Kecamatan Sambas masih bersumber dari Sungai Sambas.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan, menguji kualitas air sungai secara menyeluruh, serta mengambil langkah penanganan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah maupun pihak perusahaan yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Amrul,Bidik operation news
Publis : Mulyono









