DPRD SBB Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD SBB25 Dilihat

Seram Bagian Barat,.Maluku
Transtv45.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD SBB, Kairatu, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD SBB Andarias H. Kolly didampingi Wakil Ketua DPRD H. Abdul Rauf Latulumanina. Hadir dalam sidang tersebut Bupati SBB. Asri Arman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan.

Dalam pidatonya, Bupati Asri Arman menegaskan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,” ujar Asri Arman.

Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD 2025 diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ketua DPRD SBB Andarias H. Kolly menegaskan pembahasan Ranperda akan dilakukan secara menyeluruh melalui komisi dan Badan Anggaran. Menurutnya, DPRD akan memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip efisiensi, efektivitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pembahasan dilakukan secara cermat dan objektif. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan berdampak langsung bagi masyarakat Seram Bagian Barat,” tegas Andarias.

Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 akan dibahas pada tingkat komisi dan Badan Anggaran sebelum ditetapkan melalui persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah.

Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *