BANTAENG, TransTV45.com| – Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah menetapkan dan menempatkan lokasi operasional baru bagi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Terhitung mulai bulan Mei 2026, kantor ini resmi berfungsi penuh sebagai tempat berkantor sekaligus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya penerimaan permohonan dan penerbitan paspor bagi warga yang bermaksud melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kantor pelayanan keimigrasian ini berlokasi di dalam kawasan Rest Area Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Bangunan yang digunakan untuk operasional pelayanan merupakan aset milik pengelola rest area yang telah disiapkan, ditata dan difungsikan secara layak sebagai sarana pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Secara geografis, lokasi ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, sebab berada tepat di jalur lintas utama dan berdekatan dengan batas wilayah antara Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Jeneponto. Dengan posisi demikian, kehadiran kantor ini tidak hanya memudahkan warga Bantaeng, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat di wilayah sekitarnya termasuk Jeneponto, Takalar, Bulukumba hingga Kabupaten Gowa, agar mendapatkan layanan keimigrasian dengan jarak tempuh yang jauh lebih dekat dan hemat biaya perjalanan.
Berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berikut adalah persyaratan dan rincian biaya PNBP permohonan paspor yang berlaku di kantor ini:
Persyaratan Permohonan ,Paspor Baru- e‑KTP yang masih berlaku
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Akta Perkawinan, sebagai dokumen pendukung data kependudukan
Penggantian Paspor- e‑KTP yang masih berlaku
– Paspor lama yang akan diganti.Catatan: Petugas wawancara berwenang meminta persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, berlandaskan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Seluruh permohonan disarankan diajukan dan didaftarkan terlebih dahulu melalui aplikasi M‑Paspor, yang dapat diunduh secara gratis di Google Play Store maupun Apple App Store.
Rincian Biaya PNBP-1. Paspor Biasa Elektronik masa berlaku 5 tahun – Rp 650.000,00
2. Paspor Biasa Elektronik masa berlaku 10 tahun – Rp 950.000,00
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya penerbitan) – Rp 1.000.000,00
4. Biaya beban paspor rusak – Rp 500.000,00
5. Biaya beban paspor hilang – Rp 1.000.000,00
Keterangan: Biaya beban paspor hilang maupun rusak di atas belum termasuk biaya penerbitan paspor baru.
Kehadiran kantor imigrasi di tengah wilayah ini disambut dengan rasa gembira dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Salah satu pemohon yang ditemui langsung oleh awak media Trans TV.com di kawasan gazebo rest area adalah Daeng Nunung, warga asal Kabupaten Gowa yang sengaja datang ke lokasi untuk mengurus dokumen paspornya. Ia mengaku sangat senang karena kini lokasi pelayanan terasa jauh lebih terjangkau dibandingkan sebelumnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Sekarang pengurusan dokumen paspor sudah sangat dekat dan mudah dijangkau. Selama ini kami harus menempuh perjalanan jauh ke daerah lain, namun kini semuanya sudah bisa dilayani di wilayah Bantaeng,” ungkap Daeng Nunung.
Pemberitaan ini disampaikan secara terbuka sebagai informasi yang jelas dan lengkap bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya calon pemohon paspor dari berbagai daerah, agar mengetahui bahwa kini telah tersedia layanan keimigrasian yang lokasinya jauh lebih dekat, sehingga warga tidak lagi harus mengeluarkan biaya dan tenaga lebih besar untuk menempuh perjalanan jauh ke luar kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Trans TV.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh tanggapan resmi baik dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng maupun dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng, terkait rincian jam operasional pelayanan, fasilitas pendukung, maupun rencana pengembangan layanan keimigrasian lainnya ke depannya.
Pembaruan informasi yang lebih lengkap dan mendalam akan segera kami sampaikan begitu sudah mendapatkan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Penulis: Jamal
Trans TV.com – Bantaeng





