
Kandis Riau, TransTV45.com ||Dugaan buruknya pelayanan administrasi di Pemerintah Desa/Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau, mencuat ke publik setelah permohonan penerbitan surat keterangan dan legalisasi dokumen milik warga tak kunjung selesai meski telah diajukan kurang lebih dua tahun lalu.
Pemohon, yang berkaitan dengan kepemilikan lahan tanahnya, menyebut seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal. Bahkan dokumen tersebut telah terdata dan terlegalisasi secara sah di tingkat Kecamatan Kandis.
“Semua persyaratan sudah lengkap. Bahkan kami mendapat informasi proses tinggal menunggu tanda tangan dan legalisasi dari Desa. Namun sampai sekarang belum juga selesai tanpa penjelasan yang jelas,” ujar pemohon.
Kondisi ini memicu sorotan serius karena diduga bertentangan dengan **Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik**, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan memberikan pelayanan secara cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu.
Dalam Pasal 4 dan Pasal 21 UU tersebut, ditegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas serta kepastian penyelesaian. Sementara itu, aparatur penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang jelas, termasuk waktu penyelesaian.
Lebih jauh, keterlambatan tanpa alasan yang sah berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Jika terbukti, hal ini dapat berujung pada sanksi administratif terhadap aparatur terkait.
Sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelanggaran pelayanan publik.
Pemohon menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi, namun meminta adanya transparansi dan kepastian dari pemerintah desa.
Kami hanya meminta kejelasan Dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pelayanan yang berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa/Penghulu Kandis, belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban negara kepada masyarakat. Keterlambatan tanpa kejelasan tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Peristiwa ini mohon di ketahui dan solusi yang jelas dari Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara apalagi di era digital yang harusnya bisa menjangkau sengketa tanah dengan bantuan teknologi dan kejadian ini terjadi secara masif di duga karena layanan publik yang buruk terutama di daerah-daerah terpencil seperti Kandis – Riau.**






