Kejati Sulteng Didesak Turun Tangan Atasi Kebuntuan Hukum Kasus Mafia Tanah di Sigi

Breaking News55 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Kabupaten Sigi, Moh. Galang Rama Putra, SH., CTL, secara resmi menyampaikan surat sanggahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas petunjuk Jaksa Peneliti yang kembali mengembalikan berkas perkara (P-19) ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

Galang menilai, alasan jaksa yang mengarahkan perkara tersebut sebagai sengketa perdata tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, perkara tersebut telah melalui uji praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum, sehingga tidak semestinya ditempatkan dalam ranah perdata.

“Salah satu alasannya sangat tidak berdasar hukum. Kami telah berulang kali menyampaikan bahwa perkara ini sudah diuji melalui putusan praperadilan dan penetapan tersangkanya dinyatakan sah,” ujar Galang di Kantor Kejati Sulteng.

Menurutnya, proses hukum yang berkutat antara penyidik dan jaksa tanpa kejelasan hanya memperpanjang ketidakpastian hukum bagi korban. Ia berharap surat sanggahan tersebut menjadi perhatian serius Kajati Sulteng agar perkara tidak terus berlarut-larut.

Galang juga meminta Kejati Sulteng menggelar perkara bersama dengan penyidik Polda, tim jaksa peneliti, penasihat hukum pelapor, serta para ahli. Tujuannya agar seluruh alat bukti dapat dibahas secara terbuka dan objektif.

“Kami meminta gelar perkara bersama dengan kami dan para ahli. Dalam perkara ini sudah jelas ada korban dan tersangka. Karena itu, kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional,” tegasnya.

Dalam surat sanggahan bernomor 45/S/GMNR-Pid/VII/2026, Galang mengemukakan empat pokok keberatan. Pertama, kualifikasi pidana perkara telah diuji dan dinyatakan sah melalui putusan praperadilan. Kedua, jaksa peneliti dinilai mengabaikan putusan pengadilan dengan memaksakan perkara masuk ke ranah perdata. Ketiga, ia menduga adanya keberpihakan karena penilaian jaksa lebih condong pada sudut pandang terlapor. Keempat, diperlukan intervensi pimpinan Kejati untuk memecah kebuntuan proses hukum yang telah berlangsung lama.

“Seluruh uraian ini kami sampaikan demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Republik Indonesia, serta memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tulis Galang dalam surat tersebut.

Kuasa hukum pelapor juga meminta Kajati Sulteng melakukan eksaminasi khusus terhadap kinerja dan objektivitas Tim Jaksa Peneliti yang mengeluarkan petunjuk P-19. Selain itu, mereka meminta Bidang Pengawasan Kejati Sulteng memantau penanganan perkara guna menghindari dugaan pelanggaran kode etik akibat hilangnya objektivitas penuntutan.

Tak hanya itu, mereka mendesak digelarnya perkara khusus di tingkat Kejati Sulteng dengan mengundang penyidik Polda, Tim Jaksa Peneliti, dan penasihat hukum pelapor, agar perkara dapat dibahas secara transparan. Permohonan ini diselaraskan dengan usulan gelar perkara yang juga telah diajukan ke Polda Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, mereka meminta Tim Jaksa Peneliti segera menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji melalui proses persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan Joni Mardanis pada 24 September 2024. Pelapor mengaku sebagai pemilik sah tanah di Kecamatan Sigi Biromaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu Tahun 2012. Namun, terjadi pengalihan kepemilikan melalui penerbitan sertifikat lain atas nama Darwis Mayeri yang diduga menggunakan dokumen palsu.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Kepala Kantor Pertanahan berinisial JW, tiga staf berinisial AK, AB, NF, serta Darwis Mayeri. Darwis lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan penguasaan tanah secara melawan hukum.

Penyidik juga menduga para tersangka dari Kantor Pertanahan terlibat dalam pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadi dasar penerbitan dokumen pertanahan. Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara masih berstatus P-19 dan belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *