
Sambas,TransTV45.com. Pernyataan Pimpinan Cabang PT Arwana Citra Lestari, Prahas Budi Aspan, yang menyebut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Sarawak, Malaysia masih menanggung biaya transportasi, visa, BPJS Ketenagakerjaan, pemeriksaan kesehatan (medical check-up), serta mengurus paspor secara mandiri, menuai sorotan, Kamis (16/07/2026)
Keterangan tersebut, yang dikutip dari pemberitaan media online, memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Permen P2MI) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembiayaan penempatan pekerja migran Indonesia. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengedepankan prinsip zero cost, yakni komponen biaya penempatan tertentu pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai skema penempatan yang berlaku.
Apabila praktik di lapangan masih membebankan biaya-biaya tersebut kepada CPMI, maka hal itu patut diklarifikasi dan dievaluasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Rizal Farizal, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas, menyampaikan kritik keras. Menurutnya, kondisi seperti ini menjadi salah satu penyebab rendahnya minat masyarakat memilih jalur resmi untuk bekerja ke luar negeri.
“Inilah salah satu penyebab minimnya masyarakat yang bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Jalur resmi masih dipersepsikan membutuhkan biaya dan proses keberangkatan yang relatif lama. Sementara jalur ilegal juga mengeluarkan biaya, tetapi bagi masyarakat prosesnya dianggap lebih cepat. Ada niat bekerja, membuat paspor, lalu langsung diberangkatkan. Akibatnya, banyak masyarakat yang akhirnya memilih jalur nonprosedural meskipun risikonya jauh lebih besar,” kata Rizal.
Menurutnya, pemerintah telah berupaya membangun sistem penempatan pekerja migran yang aman melalui kebijakan zero cost agar pekerja tidak lagi dibebani biaya penempatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Kalau dalam praktiknya CPMI masih dibebani biaya visa, medical check-up, BPJS Ketenagakerjaan maupun komponen lainnya yang menurut ketentuan tidak semestinya menjadi beban mereka, maka tujuan kebijakan zero cost menjadi dipertanyakan. Jangan sampai aturan hanya menjadi slogan, sementara masyarakat tetap mengeluarkan biaya,” tegasnya.
SBMI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme pembiayaan penempatan yang diterapkan PT Arwana Citra Lestari. Menurut Rizal, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalur penempatan resmi sekaligus mencegah semakin maraknya pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural.
Publis : Mulyono









