Proyek Pengaman Pantai Rp14,6 Miliar di Paloh Jadi Sorotan, Dugaan Penghalangan Wartawan hingga Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Sambas, TransTV45.com. – Pembangunan proyek pengaman pantai di Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp14.694.511.971 menjadi sorotan publik. Selain dugaan penghalangan terhadap wartawan dan LSM saat melakukan peliputan, kualitas pekerjaan proyek juga mulai dipertanyakan.(Rabu,8 Juli 2026)

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak, Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek dikerjakan oleh PT Ananda Anabanua dengan konsultan pengawas PT Duta Bhuana Jaya dan memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Peristiwa dugaan penghalangan peliputan terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.51 WIB di lokasi proyek Jalan Matang Putus, Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh.

Menurut keterangan Neti Herawati, saat itu dirinya bersama awak media dan LSM datang untuk memantau perkembangan pekerjaan proyek. Sebelum melakukan dokumentasi, mereka mengaku telah menemui pengawas proyek bernama Patih, mengisi buku tamu, serta meminta izin untuk mengambil foto dan video di lokasi.

Namun, tidak lama kemudian seorang oknum kepala tukang yang disebut berinisial IW diduga melarang mereka melakukan pengambilan gambar dengan nada keras.

“Oknum inisial “IW” dengan nada kasar melarang jangan mengambil vidio,Saat itu IW menyebutkan, wartawan Sambas datang kesini hanya ingin mencari kesalahan”.Ujar Neti Herawati.

Neti mengaku tindakan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut oknum yang sama beberapa kali menunjukkan sikap yang dinilai tidak bersahabat terhadap wartawan yang melakukan peliputan di proyek tersebut.

Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk oleh media massa dan lembaga swadaya masyarakat.

Selain dugaan penghalangan peliputan, tim yang melakukan pemantauan juga menyoroti kondisi fisik pekerjaan. Mereka mengaku menemukan sejumlah kubus beton yang terlihat retak dan pecah, susunan kubus di bibir pantai yang dinilai masih renggang, serta mempertanyakan penggunaan material cerucuk, konstruksi pondasi, dan tanah timbunan yang digunakan dalam pekerjaan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Menanggapi persoalan tersebut, Perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), Rudi Kurniawan W., CFLE, mengecam dugaan tindakan yang menghalangi aktivitas jurnalistik.

Menurutnya, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau menghalangi tugas wartawan”.Ujar nya

Rudi juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara, mutu pekerjaan, sumber material, serta pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Diketahui di kutip dari media hkcyber.co.id yang terbit tanggal 13 Juni 2026,dengan judul tindakan-oknum-humas-pt-ananda-anandabuana-menghalangi-tugas-wartawan-dinyatakan-melawan-hukum,dalam isi berita tersebut seorang oknum berinisial RL diduga menghubungi wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, RL meminta agar berita dihapus dengan alasan isi pemberitaan tidak sesuai fakta.

Dalam percakapan yang dikutip, RL menyampaikan permintaan agar berita segera diturunkan. Ia juga disebut memberikan batas waktu selama 2 x 24 jam dan menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa somasi kepada Polda apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ananda Anabanua, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, maupun pihak yang disebut berinisial IW belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan peliputan maupun berbagai sorotan terhadap kualitas pekerjaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Mulyono

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *