Breaking News27 Dilihat

FARAK DESAK KEJATI SUMBAR USUT TUNTAS PROYEK JALAN RIGID BETON RUSAK DI RIMBO DATAR

 

LIMAPULUH KOTA,TRANSTV45.com// Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek jalan rigid beton lintas Sumatera Barat–Riau di kawasan Tanjung Pauh, Kecamatan Rimbo Datar, Kabupaten Limapuluh Kota.

Jalan yang rampung dikerjakan pada tahun 2021 kini dalam kondisi rusak parah, retak merambat, hingga ambles, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan warga dan data yang dihimpun, lebih dari dua tahun sejak diresmikan, ruas jalan tersebut belum mendapatkan perawatan yang layak. Kerusakan yang meluas kini sering menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh jika tidak berhati-hati saat melintas.

Proyek ini berada di bawah pengelolaan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar PJN Wilayah 1, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang masih menjabat hingga saat ini adalah Rio Handika.

Direktur FARAK, Rinaldo, SH, menyampaikan sampai saat ini belum ada perbaikan serius terhadap jalan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada perbaikan serius. Baru pada tahun 2026 ini dianggarkan paket perawatan melalui lelang Kementerian PUPR, namun kabarnya kontraktor yang ditunjuk kembali adalah pihak yang sama dengan pelaksana proyek awal tahun 2023.” kata Rinaldo SH, Selasa, (21/7/26).

Berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan bukti lapangan yang dimiliki, FARAK mencurigai adanya dugaan penyimpangan, penggunaan material tidak sesuai ketentuan dalam spesifikasi teknis (bestek) serta dugaan markup biaya pengadaan material. Hal inilah yang diduga menjadi penyebab utama jalan cepat rusak sebelum mencapai masa layan yang diharapkan.

“Kami telah melengkapi berkas dan bukti pendukung yang cukup. Langkah ini merujuk pada pengalaman kasus serupa proyek jalan di Mentawai yang kami laporkan sebelumnya, dan saat ini penyidikan berjalan serta oknum terkait telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Rinaldo.

FARAK menegaskan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan proyek ini. Memeriksa secara mendalam Kasatker dan PPK PJN Wilayah 1 Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perencanaan, pengawasan, dan kualitas hasil pekerjaan. Memastikan perbaikan jalan dilakukan dengan standar yang benar dan transparan demi keselamatan masyarakat.

Pihak FARAK juga menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi merupakan fakta nyata yang harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban hukum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *