Kepala Sekolah Pinjam Data Warga Untuk Kredit Motor, Janji 3 Bulan Lunas Berujung Tunggakan 5 Bulan: Warga Kini Dikejar Leasing

Kampar Riau, TransTV45.com ||Seorang warga Desa Kenantan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, mengaku harus menanggung beban persoalan kredit kendaraan bermotor setelah data pribadinya diduga digunakan oleh seorang kepala sekolah di Tapung untuk pengajuan kredit.

Ironisnya, persoalan tersebut menyeret nama seorang yang berprofesi sebagai pendidik dan kepala sekolah—sosok yang seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran, tanggung jawab, dan menjaga kepercayaan.

Namun, berdasarkan keterangan keluarga warga serta dokumen mediasi Pemerintah Desa Kenantan yang diperoleh media TrasTV45.com, persoalan tersebut justru berujung pada tunggakan angsuran dan penagihan terhadap pemilik data.

Berawal dari Kepercayaan kepada Seorang Pendidik

Persoalan ini bermula sekitar 10 Juni 2025. Saat itu, Imas mengaku didatangi oleh Kepala  Sekolah inisial RM, yang disebut menjabat sebagai salah satu Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Tapung.

Menurut Imas, keduanya telah saling mengenal karena RM inisial merupakan pelanggan salon miliknya.

Dalam pertemuan tersebut, RM disebut meminta bantuan karena membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitasnya.

“Dia bilang, tolonglah bantu Ibu. Kalau kerja tidak ada Honda,” ujar Imas menirukan percakapan tersebut.

Saat Imas mempertanyakan penggunaan data pribadi, RM disebut menjelaskan bahwa data miliknya sedang digunakan untuk pengajuan pinjaman.

Menurut Imas, saat itu RM berjanji bahwa kendaraan tersebut hanya akan menggunakan fasilitas kredit selama kurang lebih tiga bulan dan kemudian akan dilunasi.

Karena melihat RM sebagai orang yang telah lama dikenal, bahkan seorang kepala sekolah dan pendidik, Imas mengaku akhirnya menyerahkan data suaminya, Hari Triyanto, berupa KTP dan KK.

Kepercayaan itu kemudian menjadi persoalan.

Janji Tiga Bulan, Tunggakan Berbulan-Bulan

Alih-alih selesai dalam waktu tiga bulan seperti yang disebutkan dalam janji awal, Imas mengaku kewajiban kredit justru menunggak.

“Sekarang saya yang dikejar leasing. Sudah menunggak empat bulan, jalan lima bulan,” ungkap Imas.

Persoalan yang awalnya dibangun atas dasar kepercayaan tersebut kini berubah menjadi tekanan bagi keluarga Hari Triyanto.

Nama pemilik data tercatat dalam persoalan pembiayaan, sementara kewajiban pembayaran disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Pertanyaan publik pun muncul: apakah seorang pendidik boleh meminta data pribadi warga untuk kepentingan kredit, kemudian membiarkan pemilik data menghadapi persoalan penagihan ketika kewajiban tersebut menunggak?

Mediasi Desa Berakhir Tanpa Titik Temu.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Pemerintah Desa Kenantan.

Berdasarkan Berita Acara Mediasi tertanggal 21 Juli 2026, Pemerintah Desa Kenantan menjadwalkan pertemuan antara Hari Triyanto dan RM untuk membahas persoalan penggunaan data pada pembiayaan FIF.

Namun, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa hingga pukul 10.00 WIB, RM tidak hadir dalam agenda mediasi yang telah dijadwalkan.

Pemerintah Desa kemudian menyatakan bahwa mediasi tidak mencapai titik temu dan menyarankan para pihak menempuh jalur lain yang dianggap baik.

Pendidik dan Kepercayaan Publik.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena persoalan tunggakan kredit.

Lebih dari itu, publik tentu akan mempertanyakan nilai kepercayaan ketika seseorang yang memiliki jabatan sebagai kepala sekolah meminta data pribadi warga dengan sebuah janji, namun persoalan tersebut kemudian berujung pada tunggakan dan penagihan terhadap pemilik data.

Seorang kepala sekolah tidak hanya memimpin lembaga pendidikan. Ia juga membawa tanggung jawab moral sebagai figur yang setiap hari mengajarkan nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan integritas kepada peserta didik.

Karena itu, persoalan ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar:

Jika kepercayaan seorang warga dapat berujung pada beban kredit dan penagihan, lalu siapa yang bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul?

Klarifikasi Kepala Sekolah Ditunggu.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada RM terkait dugaan penggunaan KTP dan KK milik Hari Triyanto.

Sejumlah pertanyaan telah disiapkan, antara lain:

Apakah benar meminta dan menggunakan data pribadi Hari Triyanto?

Untuk siapa sebenarnya kendaraan tersebut diajukan?

Siapa yang menggunakan kendaraan tersebut?

Apakah benar pernah berjanji melunasi kredit dalam waktu tiga bulan?

Mengapa kewajiban kredit kemudian mengalami tunggakan?

Mengapa tidak hadir dalam agenda mediasi Pemerintah Desa Kenantan pada 21 Juli 2026?

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari RM belum diperoleh. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi yang bersangkutan.

Bukan Sekadar Soal Angsuran.

Persoalan ini kini bukan lagi sekadar perkara cicilan kendaraan.

Ada data pribadi warga yang diduga digunakan dalam sebuah fasilitas pembiayaan. Ada janji yang disebut tidak terlaksana. Ada tunggakan yang kemudian menimbulkan penagihan. Dan ada mediasi desa yang belum menghasilkan penyelesaian.

Jika seluruh fakta tersebut benar, maka kasus ini patut diuji secara terbuka melalui bukti dan proses hukum.

Sebab, jabatan sebagai kepala sekolah seharusnya bukan hanya menghadirkan kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Kini, publik menunggu satu hal sederhana:

Siapa yang menggunakan kendaraan, siapa yang menerima manfaat kredit, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas tunggakan yang kini membebani pemilik data?** Adilmankoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *