
Awal team media transtv45 menemu Kan lokasi tambang Ti sebu dijalan Urak untuk komfirmasi sambil mencari data
sumber pengelola tambang dan pembeli biji Timah tersebut.
Sebelum awak media kami sempat komfirmasi seorang penambang menghampiri dengan wajah kayak tidak senang kehadiran kami dilokasi tambang tersebut, sambil melontarkan Kata Kata , ikak kesini gi gapa , pulang la sebelum ku gelep mata klok nk tau tukang beli timah e Doni nama e rumah e tu sebelah tambang kami (pungkasnya),
Adanya Kata Kata seperti ancaman tersebut awak media balik arah pulang takut jangan sampai ada insiden yang berbau kekerasan terjadi.
Adanya pengancaman terhadap wartawan jelas ini telah melanggar hak wartawan sebagai jurnalis yang berhak mendapat data yang Valid karna wartawan dilindungi negara untuk menyampai berita kepada publik dengan benar dan akurat jelas kejadian ini bertentangan dengan perlindungan wartawan secara spesipik dalam UU NO 40Tahun 1999 tentang
pers berbunyi pasal 8 dalam melasanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Mohon kepada Polsek pangkalan Baru yang mempunyai kewenangan hukum diwilayah tersebut agar segera punya tindakan penertiban dan penutupan tambang TI sebu tersebut apabila terbukti tidak mengantongi perizinan pertambangan Karna melanggar hukum yang berlaku dinegara Kira.
Team







