
BATURAJA, TransTV45.Com||
Tim Resmob Singa Ogan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian barang berharga milik kerabatnya sendiri.
Pelaku berinisial IL (45), warga Dusun II Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap usai melarikan sepeda motor dan dua unit ponsel milik adik iparnya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman korban, Varia Susanti (34), yang berlokasi di Jalan Bupati Muh Said, Lorong Raden Intan, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Saat kejadian, korban beserta suaminya sedang pergi bekerja malam dan menitipkan rumah kepada pelaku yang merupakan kakak ipar mereka.
Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, pelaku mengambil barang-barang berharga dan langsung melarikan diri.
Kejadian ini terungkap setelah korban menerima telepon dari saksi yang mengabarkan bahwa pelaku sudah tidak berada di rumah.
Saat suami korban pulang untuk memeriksa, kondisi rumah sudah berantakan. Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 3382 DAO serta dua unit ponsel milik korban telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban resmi melapor ke SPKT Polres OKU dengan nomor laporan LP/B/136/VI/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., merespons cepat dengan memerintahkan Kanit Pidum Ipda Angkut beserta Tim Resmob Singa Ogan untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Musi Banyuasin.
Petugas sempat melakukan pengejar ke Desa Teluk, sebelum akhirnya berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah menguras harta milik istri dari adik kandungnya sendiri.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam (No. Pol BG 3382 DAO)
1 lembar STNK beserta 1 lembar Surat Keterangan Leasing
1 unit handphone merk Realme lengkap beserta kotaknya
Saat ini tersangka IL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 481 Ayat (2) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Tindak Pidana Pencurian.
Hen SPT






