Tambang Milik HU Di kecamatan Amali di Duga ilegal Duga Tidak Memiliki izin Kabupaten Bone

Berita, Daerah25 Dilihat

Bone – Transtv45.Com|| Sul-sel.
Berdasarkan pantauan awak media menemukan aktivitas operasi tambang galian C di wilayah Jl. Petta Amali, Desa Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,

Jumat 16/7/2026,
Dalam pantauan di lokasi, terlihat alat berat jenis ekskavator bersama truk dump tengah melakukan pengerukan material batu dan tanah di area perbukitan. Material hasil galian tampak memenuhi sebagian akses jalan menuju lokasi operasi.
Aktivitas tersebut diduga merupakan kegiatan penambangan galian C untuk pengambilan material batuan dan tanah urug.

Kawasan yang sebelumnya dipenuhi vegetasi kini mulai terbuka akibat aktivitas pengerukan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait aktivitas tambang maupun status perizinan operasi tersebut.

Warga sekitar berharap kegiatan pertambangan tetap memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan di sekitar area tambang.

Awak media menghubungi kembali melalui nomor whatsapp pemilik tambang bernama HU, untuk konfirmasi namun tidak ada tanggapan, dan memblokir nomor tim investigasi, dan patut dicurigai tambang C, milik, HU, diduga ilegal.

Penegak hukum kapolsek di kecamatan Amali kabupaten Bone, diduga tutup mata, membiarkan tambang ber” Operasi, tambang c yang diduga ilegal,

Tim investigasi media memohon pihak Penegak hukum kapolda Sulawesi Selatan, agar turun ke lokasi tambang C diduga ilegal milik HU agar diproses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan pemilik tambang c atas nama HU belum dapat ditemui dikonfirmasi.

Tim investigasi sul-sel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *