Jakarta-TransTV45.Com// Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Pemerhati Hukum Indonesia (PPPHI), Dr. Egar Mahesa, S.H., M.H., C.DM., C.MED., CPArb, secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang diusulkan oleh Koalisi Peradi yang berupaya menetapkan satu organisasi tunggal atau single bar (Singelbar) bagi profesi advokat di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, Dr. Egar Mahesa menegaskan bahwa penyatuan organisasi advokat menjadi satu wadah tunggal bukanlah solusi untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan profesi advokat.
Sebaliknya, langkah yang paling mendesak dan tepat adalah pembentukan dua lembaga independen, yaitu Dewan Etik Advokat Nasional serta Mahkamah Advokat Republik Indonesia (MADRI).
“Kita tidak perlu memaksakan terbentuknya satu organisasi advokat saja. Yang harus kita bangun bersama adalah Dewan Etik Advokat Nasional dan Mahkamah Advokat Republik Indonesia sebagai lembaga yang berwenang melakukan peradilan dan pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat.
Sementara itu, organisasi advokat tetap berorientasi pada pembinaan dan lahirnya advokat-advokat muda yang berkualitas, sebagaimana semangat yang telah diatur dalam Undang-Undang Advokat sebelumnya,” ujar Dr. Egar Mahesa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberadaan Mahkamah Advokat Republik Indonesia (MADRI) memiliki peran yang sangat krusial untuk menjamin profesionalisme setiap advokat maupun organisasi advokat dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga ini berfungsi menjaga standar profesi dan menegakkan kode etik secara adil dan independen, bukan menjadikan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah yang berwenang sepenuhnya.
“MADRI sangat penting untuk menunjang profesionalisme setiap advokat dan organisasi advokat dalam mematuhi Undang-Undang, bukan menjadikan organisasi advokat sebagai Singelbar,” tegasnya
Dr. Egar juga menambahkan bahwa keberagaman organisasi advokat justru dapat menjadi kekuatan selama terdapat lembaga pengawasan dan peradilan profesi yang kuat dan terpisah dari kepentingan organisasi tertentu. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kemerdekaan profesi sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaannya.





