FARAK Soroti Sikap Tertutup Kabiro Adpem Sumbar Inisial NEM, Di Tengah Temuan Dugaan Penyimpangan Anggaran 2026

PADANG, TRANSTV45.com// Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) Sumatera Barat mengangkat isu mendesak terkait sikap tertutup serta temuan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin pejabat berinisial NEM.
Pejabat tersebut baru menduduki jabatan ini sekitar satu tahun, namun mengalami kenaikan pangkat setingkat menjadi Eselon II.b atau Jabatan Tinggi Pratama.
FARAK menilai, hal ini memunculkan pertanyaan mendalam, mengapa oknum NEM justru menghindar setelah menduduki jabatan strategis yang gajinya sepenuhnya bersumber dari uang rakyat? Setiap kali dimintai keterangan terkait penggunaan belanja anggaran tahun 2026, NEM memilih menolak memberikan penjelasan, bahkan diketahui memblokir pihak yang mengonfirmasi. Apakah ini merupakan pola atau didikan dari Gubernur Sumatera Barat terhadap bawahannya?
Perlu diketahui, sebelumnya NEM menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Barat, di mana saat itu pernah membelanjakan hingga sekitar tiga mata anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kini dengan jabatan Kabiro Administrasi Pemerintahan, kedudukannya jauh lebih strategis sekaligus berwenang langsung selaku Pengguna Anggaran (PA).
Berdasarkan hasil temuan investigasi FARAK yang bersumber dari informasi tingkat keakuratan A1 dari kalangan orang dalam, terdapat penggunaan anggaran yang dinilai tidak relevan dengan nilai yang sangat fantastis pada tahun 2026.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan, posisi NEM melesat sangat cepat. Ia lebih mahir melayani kepentingan pimpinan Gubernur serta Wakil Gubernur Sumbar, sehingga jabatannya naik secepat kilat,” ujar sumber kepada kita, tirunya Almar Juan Pasaribu, SH kepada wartawan, Selasa (04/08/2026).
“Negara ini sudah memiliki aturan main yang jelas. Kami juga mendengar hal yang sama dari rekan-rekan awak media, bahwa setiap hendak meminta keterangan hal terkait anggaran 2026 yang sudah masuk Surat Perintah Pembayaran dan memuat tandatangan serta tanggung jawabnya, ia memilih bungkam seribu bahasa,” tegasnya.
Menurut Juan Pasaribu, sikap menghindar dan menutup akses informasi tersebut jelas-jelas mengabaikan serta melanggar peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Berikut rincian lengkap data penggunaan anggaran Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 yang diperoleh:
1. Sewa mebel: Rp70.000.000, belanja langsung.
2. Sewa peralatan umum: Rp174.985.000, penggunaan langsung.
3. Sewa taman Rp90.250.000, belanja langsung.
4. Makanan dan minuman rapat Rp36.384.000, penggunaan langsung.
5. Makanan dan minuman rapat Rp15.030.000, belanja langsung.
6. Makanan dan minuman rapat Rp14.400.000, penggunaan langsung.
7. Natura dan pakan natura Rp20.573.750, belanja langsung.
8. Surat kabar, majalah, dan jurnal Rp148.788.000, penggunaan langsung.
9. Makanan dan minuman rapat Rp5.985.000, penggunaan langsung.
10. Sewa alat studio lainnya Rp39.000.000, penggunaan langsung.
11. Makanan dan minuman aktivitas lapangan: Rp79.788.000.
12. Makanan dan minuman jamuan tamu Rp2.685.060.000.
13. Alat dan bahan suvenir serta cendramata Rp130.550.000, belanja langsung.
14. Alat komunikasi dan telepon Rp22.698.500, belanja langsung.
15. Peralatan studio, video, dan film: Rp168.154.000, penggunaan langsung.
16. Bahan bakar dan pelumas Rp379.660.648, penggunaan langsung.
17. Pemeliharaan kendaraan dinas penumpang Rp322.645.300, penggunaan langsung.
18. Jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan Rp1.715.500.000, penggunaan langsung.
19. Alat dan bahan kegiatan cetak serta baliho Rp112.222.882, belanja langsung.
20. Tiang baliho untuk publikasi pimpinan Rp136.208.038, belanja langsung.
Juan Pasaribu menegaskan kembali, nilai belanja jamuan tamu saja sudah mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dalam satu mata anggaran di tahun ini, belum memasukkan pos pengeluaran lainnya yang nilainya juga sangat besar.
“Atas bukti permulaan ini, kami akan melaporkan hal resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dokumen yang kami miliki meliputi salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, hingga Surat Perintah Pembayaran yang sudah ditandatangani Pengguna Anggaran,” ujarnya.
Pihaknya meminta aparat penyidik kejaksaan segera memeriksa oknum Kabiro Adpem tersebut, serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terkait dugaan pembengkakan anggaran, tumpang tindih mata anggaran, hingga adanya dugaan Surat Pertanggungjawaban fiktif.
Hingga rilis ini diterbitkan, upaya menghubungi NEM melalui pesan ke nomor WhatsApp 081363480xxx sama sekali tidak mendapat tanggapan, dan diketahui nomor tersebut justru sudah memblokir pihak yang mencoba meminta konfirmasi.
Tim Redaksi




