Breaking News44 Dilihat

Temuan Dugaan Penyimpangan Anggaran 2026, FARAK Soroti Sikap Tertutup Kabiro Adpem Sumbar

 

PADANG, TRANSTV45.com// Sikap tertutup yang ditunjukkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NEM pasca menduduki jabatan strategis menuai sorotan tajam. Meski baru menjabat sekitar satu tahun sebagai Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, NEM justru mengalami kenaikan setingkat menjadi Eselon II.b atau Jabatan Tinggi Pratama.

Hal ini memunculkan tanda tanya besar, mengapa oknum NEM justru menghindar setelah memangku jabatan yang gajinya bersumber dari uang rakyat? Setiap kali dimintai keterangan terkait penggunaan belanja anggaran tahun 2026, ia diketahui langsung memblokir pihak yang mengonfirmasi. Apakah hal ini merupakan pola atau didikan dari Gubernur Sumatera Barat terhadap bawahannya?

Hal tersebut diungkapkan secara resmi oleh Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Perlu diketahui, sebelumnya NEM menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Barat, di mana saat itu pernah mengelola hingga sekitar tiga mata anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kini, dengan jabatan Kabiro Administrasi Pemerintahan, kedudukannya jauh lebih strategis sekaligus berwenang langsung selaku Pengguna Anggaran (PA).

Berdasarkan hasil penyelidikan, FARAK menemukan indikasi penggunaan anggaran yang dinilai tidak relevan dengan nilainya yang sangat fantastis.

“Informasi ini tingkat keakuratannya A1 dari kalangan dalam. Terkait penggunaan belanja tahun 2026 oleh oknum Kabiro Adpem NEM, diketahui posisinya melesat sangat cepat karena dinilai mahir melayani kepentingan pimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar,” ujar Almar Juan Pasaribu, SH menyampaikan keterangan sumber terpercaya kepada wartawan.

“Negara ini memiliki aturan main yang jelas. Kami juga mendengar hal yang sama dari rekan-rekan media, bahwa setiap hendak mengonfirmasi hal terkait anggaran 2026 yang sudah masuk Surat Perintah Pembayaran dan memuat tanda tangan serta tanggung jawabnya, ia memilih bungkam seribu bahasa,” tegas Almar Juan Pasaribu.

Menurutnya, sikap menutup diri tersebut nyata-nyata melanggar aturan perundang-undangan, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berikut rincian lengkap data penggunaan anggaran Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 yang diperoleh.

1. Sewa mebel, Rp70.000.000, belanja langsung.

2. Sewa peralatan umum, Rp174.985.000, penggunaan langsung.

3. Sewa taman, Rp90.250.000, belanja langsung.

4. Makanan dan minuman rapat, Rp36.384.000, penggunaan langsung.

5. Makanan dan minuman rapat, Rp15.030.000, belanja langsung.

6. Makanan dan minuman rapat, Rp14.400.000, penggunaan langsung.

7. Natura dan pakan natura, Rp20.573.750, belanja langsung.

8. Surat kabar, majalah, dan jurnal, Rp148.788.000, penggunaan langsung.

9. Makanan dan minuman rapat, Rp5.985.000, penggunaan langsung.

10. Sewa alat studio lainnya, Rp39.000.000, penggunaan langsung.

11. Makanan dan minuman aktivitas lapangan, Rp79.788.000.

12. Makanan dan minuman jamuan tamu, Rp2.685.060.000.

13. Alat dan bahan suvenir serta cendramata, Rp130.550.000, belanja langsung.

14. Alat komunikasi dan telepon, Rp22.698.500, belanja langsung.

15. Peralatan studio, video, dan film, Rp168.154.000, penggunaan langsung.

16. Bahan bakar dan pelumas, Rp379.660.648, penggunaan langsung.

17. Pemeliharaan kendaraan dinas penumpang, Rp322.645.300, penggunaan langsung.

18. Jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan, Rp1.715.500.000, penggunaan langsung.

19. Alat dan bahan kegiatan cetak serta baliho, Rp112.222.882, belanja langsung.

20. Tiang baliho untuk publikasi pimpinan, Rp136.208.038, belanja langsung.

Sambung Almar Juan Pasaribu, SH, sangat fantastis belanja makanan dan minumannya saja mencapai lebih dari Rp2 miliar untuk satu mata anggaran di tahun ini, belum termasuk pos pengeluaran lainnya.

“Atas bukti permulaan ini, kami akan melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dokumen yang kami miliki meliputi salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), hingga Surat Perintah Pembayaran (SPPD) yang telah ditandatangani Pengguna Anggaran,” jelasnya.

Pihaknya meminta penyidik kejaksaan segera memeriksa oknum Kabiro Adpem tersebut, serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terkait dugaan pembengkakan anggaran, tumpang tindih mata anggaran, hingga adanya dugaan Surat Pertanggungjawaban fiktif.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya menghubungi NEM melalui pesan ke nomor WhatsApp 081363480xxx sama sekali tidak mendapatkan tanggapan, dan justru diketahui nomor tersebut telah memblokir pihak yang mencoba meminta konfirmasi.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *