Breaking News8 Dilihat

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BOSP SMPN 2 Siak Senilai Rp550 Juta, FARAK Desak Kejaksaan Negeri Siak Lakukan Penyelidikan

 

SIAK, TRANSTV45.com //  Sikap Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Siak yang tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pada 4 Agustus 2026 semakin memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat maupun pemangku kepentingan. Padahal dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) yang disalurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersumber dari uang rakyat, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain hal terkait keuangan, sorotan juga tertuju pada masa jabatan Kepala Sekolah yang bersangkutan. Kepsek itu diketahui telah memegang jabatan tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga saat ini, atau kurang lebih dua periode penuh. Artinya, Kepsek tersebut telah mengelola penyaluran dana BOSP sebanyak 12 kali. Hal ini memicu pertanyaan mendasar mengenai alasan lamanya masa jabatan tersebut, mengingat dalam sistem kepegawaian di Indonesia tidak dikenal jabatan yang bersifat permanen, dan seharusnya dilakukan proses regenerasi kepemimpinan secara berkala.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK), ditemukan indikasi kuat adanya kecurangan, pembengkakan, serta rekayasa dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOSP tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan total mencapai Rp550 juta.

Hal ini ditegaskan secara resmi oleh FARAK, Almar Juan Pasaribu, SH kepada awak media, Selasa (5/8/2026).

“Kami akan segera menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Siak untuk menindaklanjuti seluruh temuan ini. Tidak hanya terkait dugaan penyimpangan keuangan, kami juga mempertanyakan masa jabatan yang sudah berjalan sangat lama,” ujar Juan Pasaribu.

Bukti permulaan yang dimiliki pihak FARAK berupa dokumen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), di mana kewajaran isi laporan pertanggungjawabannya dinilai sangat diragukan. Selain itu terindikasi adanya praktik pungutan liar yang nyata melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pihaknya juga menemukan dugaan praktik perdagangan seragam sekolah pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru yang berkedok koperasi maupun komite. Hal ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 dan 198. Jenis seragam yang diduga diperdagangkan setiap tahun meliputi seragam Putih Dongker, Olahraga, Pramuka, Batik, dan Pakaian Adat Melayu.

Berikut rincian lengkap penggunaan dana BOSP tahun 2025 yang tercatat dalam dokumen:

TAHAP I

Jumlah siswa penerima: 500 orang.
Tanggal pencairan 21 Januari 2025.

Rincian penggunaan,
1. Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp3.830.500

2. Pengembangan perpustakaan Rp0

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp33.950.000

4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp0

5. Administrasi kegiatan sekolah Rp64.626.500

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp6.000.000

7. Langganan daya dan jasa Rp30.808.000

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp99.785.000

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp0

10. Penyelenggaraan kegiatan kerja industri/pemagangan/sertifikasi profesi Rp0

11. Penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dan bahasa: Rp0

12. Pembayaran honor Rp36.000.000

Total Tahap I: Rp275.000.000.

TAHAP II

Jumlah siswa penerima 500 orang.  Tanggal pencairan 8 Agustus 2025.

Rincian penggunaan.
1.Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp0.

2. Pengembangan perpustakaan Rp56.000.000

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp28.174.000

4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp1.600.000

5. Administrasi kegiatan sekolah Rp51.662.000

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp5.000.000

7. Langganan daya dan jasa: Rp46.308.000

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp56.156.000

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp3.100.000

10. Penyelenggaraan kegiatan kerja industri/pemagangan/sertifikasi profesi Rp0.

11. Penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dan bahasa: Rp0

12. Pembayaran honor Rp27.000.000

Total Tahap II Rp275.000.000

Total Keseluruhan Dana yang dicairkan, Rp550.000.000

“Berdasarkan fakta dan bukti permulaan yang kami miliki ini, kami mendesak Kejaksaan Negeri Siak segera melakukan penyelidikan hingga penyidikan menyeluruh terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan dana BOSP di SMPN 2 Siak,” tutup Juan Pasaribu.

Perlu diketahui bahwa hal-hal yang disampaikan dalam berita ini merupakan temuan dan dugaan dari pihak pelapor. Segala hal tersebut masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang, dan tersangka dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya meminta tanggapan resmi dari pihak Kepala Sekolah maupun instansi terkait belum mendapatkan jawaban.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *