
Sidikalang, Trans TV45.com//
Terulang kembali pelarangan terhadap insan Pers mencari informasi publik di lokasi perkebunan PT WGM (Wahana Graha Makmur). Kesan yang mendalam kepada
sejumlah wartawan yang hendak meliput proyek Pemerintah-PDAM Provinsi Sumatera Utara dengan Kontraktor PT Antusias Raya yang beralamat di Medan Johor, dengan pagu Rp 25 Miliar lebih, pada saat ini sedang mengerjakan sistim perpipaan baru yang harus melintasi jalan masuk menuju site dan lahan perkebunan mereka. Jalan tersebut adalah milik PT Wahana Graha Makmur yang telah ijin pakai guna pekerjaan perpipaan induk proyek PDAM Provinsi, saat ini sedang dikerjakan dan titik pekerjaan dari mulai gerbang Utara langsung tembus keluarnya ke gerbang timur (Desa Bangun) lokasi milik perusahaan WGM ini.
PT Wahana Graha Makmur (dikenal sebagai Wahana Estate), sebuah perusahaan perkebunan dan pengolahan hasil kopi. Didirikan pada tahun 2005, perusahaan ini berlokasi di Desa Lae Mungkur, Kecamatan Sitinjo/Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan luas lahan sekitar 468 hektar.

Adapun tranding topik dari pelarangan ini adalah satu pernyataan atau SOP yang aneh dan berkesan terlalu berlebihan yang memicu dugaan tanda tanya yang berujung kecurigaan. Kejadian ini sebenarnya tak perlu harus terjadi apalagi kepada beberapa awak Media, kejadian terjadi pada hari Sabtu, 08 Agustus 2026, tepatnya di pintu masuk Sekuritiy pos gerbang Utara.
Berdasarkan dokumentasi dan jam kerja kronologisnya wartawan tiba di lokasi pukul 10.00 WIB melaporkan diri kepada pihak Sekuritiy WGM dan menunjukkan tanda pengenal diri serta menyebutkan tujuan dan rencana kerja datang ke lokasi mereka. Para wartawan tersebut menuliskan semua rencana kegiatan tersebut di sebuah buku tamu yang diberikan oleh oknum sekuriti berinisial Sagala, perwakan masih muda dan masih kurang dalam etika bersosialisasi ataupun berbicara kepada tamu/visiitor yang hendak berkunjung (tamu).
Dari awal kehadiran para awak media ini di pos gerbang Utara tersebut sudah memberitahukan bahwa liputannya hanya untuk pekerjaan proyek PDAM Provinsi saja dan tidak meliput kegiatan di Perkebunan PT WGM, pernyataan tersebut sudah sempat berterima serta di ijinkan asalkan di kawal, itu jawaban dari seorang Danru mereka kata Sekuritiy Sagala yang dihubungi melalui telpon selulernya. Para sekuriti silih berganti datang ke pos tersebut dengan inisial berbeda ada Lingga, ada Sekuritiy Wanita br Manik dan endingnya seorang preman atau PS Setempat (inisial Gabe) menyatakan kesanggupannya buat mengantarkan para media sampai ke gerbang timur, namun hasilnya sama saja berujung omong kosong yang mengesalkan.
Selanjutnya hari makin petang dan tujuan para wartawan tersebut belum juga membuahkan hasil untuk melaksanakan liputannya, kekecawaan bercampur baur dengan panasnya terik matahari, kembali ditanyakan kembali kepada sekuriti br Manik apakah sudah boleh dilaksanakan liputan tersebut, Jawaban tetap tak karu-Karuan dan tidak punya kepastian, para wartawan mendesak jawaban akhirnya final answernya tidak boleh wartawan memasuki lokasi PT WGM….Ada apa sebenarnya dengan perusahaan perkebunan PT WGM ini..?? logika naluri media timbul pertanyaan dan kecurigaan terhadap PT WGM.
Pertanyaannya :
1. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan antara pihak PT WGM dengan pihak pelaksana kegiatan proyek PDAM Provinsi ini?
2. Dengan pelarangan masuk oleh pihak PT WGM kepada media, jelas-jelas melanggar aturan dan UU PERS : UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
3. Adanya dugaan berdasarkan narasumber kami (tak ijin menyebutkan inisialnya dan di lindungi), yang pasti penduduk sekitar :
a. Dugaan adanya tanaman terlarang yang sedang dikembangkan di lokasi tersebut.
b. Dugaan adanya kesewenangan terhadap tenaga kerja dan hak-hak mereka yang tidak tersampaikan (ada pemotongan/komisi).
Berdasarkan beberapa poin pertanyaan serta dugaan tersebut, para media yang berada di lokasi dan menyaksikan penolakan dan pelarangan untuk meliput kegiatan proyek PDAM Provinsi, berniat akan mengungkap semua kejanggalan ini ke Permukaan dan mendumaskan kejadian ini ke pihak yang bersangkutan.
Untuk itu pemerintah (Dinas Tenaga Kerja) dan aparat (APH) juga wajib memperhatikan PT WGM ini dan menyelidikinya apakah benar – PT WGM ini berjalan sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku di NKRI ini, bila tidak DITUTUP saja sampai semuanya jelas dan sesuai dengan aturan dan perundangan berlaku. Red: d.hams//





