
Bendes-Sekdes Disorot, SPJ dan Siskeudes Dikerjakan Pihak Luar Rp5,7 Juta per Tahap
LEBONG — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, menjadi sorotan. Dugaan adanya monopoli dalam pengelolaan anggaran oleh Penjabat (Pjs) Kepala Desa mencuat setelah sejumlah informasi terkait administrasi pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan ditemukan dalam penelusuran awak media.
Sorotan semakin menguat lantaran proses pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pelaporan melalui aplikasi Siskeudes disebut dikerjakan oleh pihak luar desa. Bahkan, jasa tersebut disebut mencapai Rp5,7 juta setiap tahap pencairan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi perangkat desa, khususnya Bendahara Desa dan Sekretaris Desa, dalam menjalankan tugas administrasi serta pengelolaan keuangan desa.
Bendes dan Sekdes Diduga Hanya Jadi “Tameng”?
Penggunaan pihak luar dalam pembuatan SPJ dan pelaporan keuangan desa memunculkan dugaan bahwa perangkat desa tidak sepenuhnya menjalankan fungsi administrasi sebagaimana mestinya.
Namun, apakah benar Bendes dan Sekdes hanya dijadikan tameng dalam pengelolaan keuangan desa? Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Sebab, apabila seluruh proses administrasi dan pelaporan keuangan justru dikerjakan pihak luar, maka perlu diketahui secara jelas siapa yang memberikan perintah, siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dokumen, serta dari pos anggaran mana pembayaran jasa tersebut dibebankan.
Sejumlah Kegiatan Diduga Belum Terealisasi
Tak hanya persoalan administrasi, hasil penelusuran awak media juga menemukan adanya sejumlah kegiatan yang disebut belum terealisasi, antara lain kegiatan rembuk stunting, pengadaan alat Posyandu, serta rehabilitasi balai desa.
Kondisi tersebut menjadi tanda tanya apabila anggaran kegiatan telah tercantum dalam APBDes maupun telah masuk dalam proses pencairan.
Untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara anggaran, pencairan dan realisasi, diperlukan audit terhadap dokumen perencanaan, rekening desa, SPJ, bukti transaksi, serta kondisi fisik kegiatan di lapangan.
Joki SPJ Akui Dibayar Rp5,7 Juta per Tahap
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media Transtv45 melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Ari, pihak yang disebut membantu pembuatan SPJ dan pelaporan Siskeudes.
Ari membenarkan bahwa dirinya memang mengerjakan dokumen tersebut.
“Memang betul semua SPJ dan aplikasi Siskeudes pelaporan saya yang buat. Bayaran saya sebesar Rp5,7 juta per tahap.”
Ari menjelaskan bahwa dirinya bekerja berdasarkan perintah dari kepala desa.
“Sifat kerja saya, saya menunggu perintah dari kepala desa. Kalau sudah diperintah, maka akan saya kerjakan.”
Namun, Ari menegaskan dirinya bukan perangkat Desa Garut dan mengaku tidak mengetahui seluruh persoalan kegiatan di desa.
“Hal-hal yang lainnya saya tidak tahu karena saya berdomisili bukan di sana dan saya bukan perangkat Desa Garut.”
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai dasar pembayaran jasa, sumber anggaran, bentuk pekerjaan yang dilakukan, serta mekanisme pertanggungjawaban atas dokumen yang dibuat.
Inspektorat Diminta Turun Tangan
Berbagai dugaan tersebut hendaknya tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi maupun KKN sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun, munculnya sejumlah persoalan tersebut dinilai layak menjadi perhatian pihak berwenang.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lebong dan Dinas PMD dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes Desa Garut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan negara, diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Audit juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah setiap kegiatan yang telah dianggarkan benar-benar direalisasikan, apakah SPJ sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta apakah pembayaran jasa pembuatan SPJ dan Siskeudes memiliki dasar dan mekanisme yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pjs Kepala Desa Garut, Bendahara Desa, dan Sekretaris Desa masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Media juga tetap membuka hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau memiliki penjelasan berbeda. (Fb)





