Surat Agenda 838 Sudah Turun ke Komisi III, IPMTR Tagih Kepastian RDP: “Bukan Sekadar Pindah Meja

Pekanbaru Riau, TransTV45.com ||Kesabaran Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya (IPMTR) Pekanbaru periode 2026–2028 mulai diuji. Setelah menunggu proses administrasi surat Nomor Agenda 838, mahasiswa kini meminta tindakan nyata dari Komisi III DPRD Provinsi Riau, bukan sekadar surat yang berpindah dari satu meja ke meja lainnya.

 

Surat IPMTR tersebut telah dinaikkan pada 29 Juli 2026 pukul 15.04 WIB. Namun, surat itu baru turun dari Sekretariat Dewan (Sekwan) pada 10 Agustus 2026, sebelum akhirnya diteruskan kepada Komisi III DPRD Provinsi Riau.

 

Artinya, proses administrasi telah berjalan. Kini pertanyaan yang diajukan IPMTR sederhana namun penting: kapan aspirasi mahasiswa dan masyarakat Tapung Raya benar-benar akan dibahas?

 

IPMTR secara khusus meminta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, yang juga berasal dari Tapung, membuka ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aspirasi yang mereka bawa.

 

Mahasiswa menegaskan bahwa selama ini mereka memilih bersabar dan tetap menghormati agenda DPRD Provinsi Riau, termasuk kegiatan reses yang berlangsung beberapa minggu lalu.

 

Namun, Setelah agenda reses selesai dan surat Nomor Agenda 838 telah diteruskan ke Komisi III, IPMTR menilai sudah waktunya aspirasi masyarakat Tapung Raya mendapatkan ruang pembahasan secara resmi.

 

“Kami sudah bersabar menunggu sambil DPRD Provinsi Riau melakukan agenda reses beberapa minggu yang lalu. Sekarang surat kami sudah turun dari Sekwan dan sudah disampaikan ke Komisi III. Kami berharap ada jalur khusus untuk RDP kepada Pak Edi Basri selaku Ketua Komisi III dan juga berasal dari Tapung.”

 

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa IPMTR tidak ingin persoalan yang mereka sampaikan kembali berhenti dalam proses administratif.

 

Bagi IPMTR, Nomor Agenda 838 bukan sekadar angka dalam administrasi DPRD. Di balik surat tersebut terdapat aspirasi mahasiswa dan masyarakat Tapung Raya yang meminta perhatian serta penyelesaian melalui jalur kelembagaan.

 

Mahasiswa berharap Komisi III DPRD Provinsi Riau mampu menunjukkan bahwa mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat bukan sekadar formalitas.

 

Sebab, ketika masyarakat dan mahasiswa telah datang melalui jalur resmi, mengirimkan surat, mengikuti prosedur, dan menunggu proses administrasi, maka yang dibutuhkan berikutnya adalah kepastian tindak lanjut.

 

IPMTR pun menyampaikan pesan tegas: jangan sampai aspirasi hanya berhenti di meja dewan.

 

Sebagai Ketua Komisi III sekaligus figur yang berasal dari Tapung, Edi Basri dinilai memiliki posisi strategis untuk membuka ruang dialog antara mahasiswa, masyarakat, dan lembaga legislatif.

 

RDP dinilai menjadi forum yang tepat untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mencari solusi.

 

“Kami tidak meminta sesuatu di luar mekanisme. Kami meminta ruang resmi untuk menyampaikan aspirasi, berdialog, dan mencari solusi. Karena itu kami berharap Pak Edi Basri dapat membuka jalur RDP untuk IPMTR dan masyarakat Tapung Raya,” tegas perwakilan IPMTR.

 

Setelah surat Nomor Agenda 838 resmi diteruskan ke Komisi III, bola kini berada di tangan DPRD Provinsi Riau, khususnya Komisi III.

 

IPMTR menyatakan siap hadir kapan pun diberikan kesempatan untuk mengikuti RDP.

 

Yang ditunggu mahasiswa bukan lagi sekadar kabar bahwa surat sudah diterima atau sudah diteruskan.

 

Yang ditunggu adalah tanggal, waktu, dan kepastian RDP.

 

Sebab, bagi mahasiswa dan masyarakat Tapung Raya, aspirasi tidak cukup hanya tercatat dalam agenda administrasi. Aspirasi harus dibahas, didengar, dan ditindaklanjuti.**

 

Sumbar rilis: IPMTR Tapung

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *