Ternate-TransTV45.com||Diduga gelapkan aset aset milik pemerintah Propinsi Maluku Utara, Kejaksaan tinggi Maluku utara diminta periksa kepala Biro umum pemerintah Provinsi Maluku utara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyakit KKN pejabat Stenly Sendouw di Jakarta senin 18 September 2023.
Dalam pernyataanya Stenly mengatakan bahwa : setiap pejabat publik yang memegang peranan dalam tugasnya masing masing harus jelas dan tau aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pejabat yang sengaja malakukan hal hal diluar aturan yang sudah ditetapkan, hanya karena mencari untuk dengan menggelapkan dan memakai fasilitas pemerintah atau Fasilitas Negara untuk memperkaya dirinya dan keluarga.
Permasalahan yang diduga dilakukan oleh kepala Biro umum pemerintah Propinsi Maluku Utara yang berinisial HU, Stenly dengan tegas mengatakan : apa yang dilakukan oleh HU itu sudah melanggar aturan dan dapat dikatakan usaha penggelapan Aset milik Pemerintah,yang sudah dan sedang dipakai untuk usaha Perusahaan tambang galian C, guna memperkaya dirinya dan kelurga. Hal ini sudah ada indikasih korupsi sesuai UU tindak pidana korupsi no 19 thn 2019 yang adalah perubahan UU No 30 tahun 2002.
Olehnya selaku Aktifis Anti Korupsi, Lembaga Anti Korupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera menindak tegas pelaku yang diduga telah melakukan penggelapan Aset milik pemerintah, untuk memperkaya dirinya dan keluarga.
Ditambahkan juga oleh oleh Stenly bahwa : kami dari lembaga Anti korupsi Indonesia LP2KKNP sudah siap untuk melapor kasus ini kepada Kejagung di jakarta, berdasarkan bukti bukti yang ada pada kami. Dan kami mengharapkan Aparat penegag Hukup tegas dan terukur dalam mengambil tindakan agar supaya jadi pembelajaran buat yang lain,bahwa jangan pake alat alat milik pemerintah dalam usaha tambang batu pasir galian C untuk memperkaya dirinya dan keluarga.
Sampai berita ini diturunkan oknum kepala Biro Pemprov Maluku utara ketika diminta konfirmasi lewat HPnya namun yang bersangkutan tidak bersedia.
MDR