Sambas, Kalbar,TransTV45.Com|| Atas laporan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Wirata Daya Bangun Persada, 2 orang warga Desa Sepantai Kecamatan Sejangkung inisial He dan Mu, didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan kerugian sekitar 3 ton buah kelapa sawit yang ditaksir lebih kurang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kasus ini bermula dari tuntutan warga Desa Sepantai atas hak mereka untuk mendapatkan Plasma yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Padahal perusahaan sudah beroperasi lebih kurang selama 17 tahun di wilayah tempat tinggal mereka.
Sementara menurut warga dan dibuktikan dalam berbagai kesempatan baik dalam rapat-rapat di Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas maupun terakhir dalam suatu Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Sambas, perusahaan perkebunan PT. Wirata Daya Bangun Persada, mempunyai masalah dalam perizinan dimana sejak Izin Usaha Perkebunan diterbitkan, sebagian besar lahan perkebunannya belum mempunyai Hak Guna Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 26/Permentan/OT.140/2/2007.
Kedua warga masyarakat Desa Sepantai tersebut dipersidangan di advokasi oleh pengacara yang tergabung dalam Firma Hukum Danadyaksa Pontianak, dan agenda selanjutnya pada Selasa, 03 Oktober 2023 akan datang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari Pembela.
Warga Desa Sepantai menyesalkan pelaporan tersebut dan jalannya persidangan mendapat perhatian masyarakat yang dibuktikan dengan bersusah payah menyempatkan diri berduyun-duyun ke Pengadilan Negeri Sambas.
Dan mereka bertekad untuk mengikuti persidangan, sampai selesai hingga pembacaan putusan Majelis Hakim.|| RC