Demo Warga Seruyan Kalimantan Tengah, Polisi Tembak Warga Dengan Peluru Tajam Satu Orang Tewas

Hukum & Kriminal1358 Dilihat

Seruyan-TransTV45.com||Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras aparat kepolisian yang menembak pendemo dengan peluru tajam sehingga mengakibatkan warga Seruyan Kalimantan Tengah, tewas dan dua di kabarkan kritis dalam aksi demo tersebut.

Dengan kejadian peristiwa ini IPW meminta kepada Propam Polda Kalimantan Tengah segera memeriksa aparat yang menembakkan peluru ke arah warga Bangkal Seruyan Kalimantan Tengah.

“IPW mendesak Polri segera mengusut tuntas peristiwa matinya warga dengan menurunkan Propam dan memeriksa aparat yang menembak pendemo dengan peluru tajam,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada awak media, Minggu (8/10/2023).

Sugeng menilai terjadi pelanggaran prosedur dan pidana dalam penanganan demo warga sehingga terjadi insiden yang mengakibatkan seorang warga tewas.

IPW mengutuk keras aparat yang menggunakan peluru tajam dalam menangani aksi demo.

Peluru tajam, boleh digunakan jika ada serangan dari pendemo yang membahayakan nyawa warga dan petugas,” ucap Sugeng Teguh Santoso

Memang terlihat di lapangan bahwa masyarakat yang demo itu membawa senjata tajam.

Tapi dari satu sisi, masyarakat memang terbiasa membawa senjata di wilayah tersebut untuk melaksanakan aktivitas kerja di lapangan.

Ketua IPW juga menyatakan seharusnya dalam penanganan aksi demo yang tepat adalah menggunakan gas air mata dan tameng. Sedangkan senjata digunakan untuk melumpuhkan dan bukan untuk membunuh.

Seharusnya sebelum menggunakan senjata api, mestinya ada aba-aba dan memberikan peringatkan kepada pendemo yang akan menyerang.

Setelah diberikan peringatan, baru dilakukan tembakan peringatan dengan tembakan kearah atas langit dan membidik kaki, ini langsung tembak dada,”ujarnya.

Berdasarkan yang IPW lihat di foto itu tembak dada, Ini harus diperiksa apakah sesuai prosedur yang dilakukan dan apakah korban ini membahayakan petugas atau masyarakat,” ucap Ketua IPW dengan tegas.

Terkait pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban, Sugeng meminta komandan lapangan dan atasannya harus segera diperiksa dengan cermat dan terbuka.

Agar tidak terulang kembali peristiwa seperti ini, Sugeng meminta kepada Satgas Investasi memberi panduan penanganan konflik agraria dan mengedepankan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia juga meminta aparat cermat dalam menggunakan senjata serta menghormati hak masyarakat adat,” tutupnya.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *