Ganti Rugi Lahan Pertambangan PT. Ceria Tidak Memenuhi Standar Perusahaan

Hukum & Kriminal411 Dilihat

Kolaka-TransTV45.com|| polemik yang terjadi antara PT. Ceria dengan masyarakat desa Wolo menjadi perbincangan di kalangan warga sekitar di akibatkan ganti rugi tanaman yang merupakan sumber penghasilan terbesar buat masyarakat di sekitar wilayah Wolo tidak memenuhi standar ganti rugi.

Dari hasil wawancara kami dengan salah satu pemilik lahan yang bernama ibu Darmi, sangat keberatan dengan langkah perusahaan PT. Ceria dengan mematok harga pohon cengkeh mereka dengan harga  300 ribu per pohonnya, ini sesuatu yang tidak masuk akal menurut mereka, kita mengacu di pembayaran ganti rugi lahan yang berada di wilayah Kolaka Utara desa Totallang dan sekitarnya,  dengan mengambil standar ganti rugi 2.000.000 per pohonnya, bahkan beliau sudah berapa kali bernegosiasi dengan perusahaan PT. Ceria sampai di tingkat pusat pertemuan dengan petinggi PT. Ceria H. Atto tapi alhasil sampai sekarang belum ada kejelasan dari perusahaan. Rabu (11/10/2023).

Pasal 13 peraturan Menteri Nomor 65/06 mengatur wujud ganti rugi, wujud tersebut antara lain uang dan/atau tanah pengganti dan/atau pemukiman kembali, gabungan atau bentuk lain yang di sepakati para pihak.

Sementara itu, pasal 5 Instruksi presiden no 9 Tahun 1973 menegaskan bahwa ganti rugi, kerugian itu harus di taksir secara obyektif dengan tidak merugikan kedua belah pihak dan menggunakan norma-norma yang berlaku di tempat itu.

Menurut penjelasan umum UU Nomor 20 Tahun 1961, penetapan besarnya ganti rugi didasarkan pada nilai riil atau nilai yang sebenarnya, yang tidak harus sama dengan harga yang berlaku.

Dari penjelasan UU ganti rugi lahan pertambangan, perusahaan sangatlah tidak obyektif dalam mengambil keputusan ganti rugi lahan, kita mengacu di setiap tahunnya warga melakukan panen raya dalam 1 hektarnya sebanyak 300 pohon itu bisa menghasilkan 200 Juta bahkan lebih dari itu, jadi kalau mau di bandingkan dengan ganti rugi pohon senilai 300 ribu/pohonnya itu sangat tidak mendasar bahkan bukan mensejahterakan masyarakat sebaliknya malah jatuhnya mengintimidasi.

Kami berharap perusahaan PT. Ceria mengkaji ulang terkait ganti rugi lahan warga agar sekiranya bersikap adil mengambil keputusan yang tepat tinggal berhitung secara riil dengan harga yang sebenarnya agar ke depannya masyarakat merasa tidak terzolimi dan bisa menjadi mitra perusahaan bukan sebaliknya menjadi musuh perusahaan.

Kami dari 2 gabungan media transTv45.com, beranda NKRI.com beserta teman-teman LSM yang tergabung dalam lembaga Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI), akan menindak lanjuti persoalan ganti rugi lahan masyarakat desa Wolo, dan dalam waktu dekat ini kami akan mengunjungi Kapolsek Wolo, Kabak Hukum pemerintahan terkait persoalan ganti rugi lahan di Pt. Ceria.

Andi Arka

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *