Polres Pekalongan – TransTV45.com || Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H; mengembalikan 1 unit motor hasil sitaan pencurian sepeda motor (curanmor) kepada korbannya, Casmito (40) warga Kecamatan paninggaran di Mapolres Pekalongan.
Penyerahan langsung diserahkan oleh Kapolres Pekalongan kepada Casmito usai pelaksanaan konferensi pers di lobi Polres Pekalongan, Selasa (24/10). Casmito sendiri merupakan korban dari aksi pencurian kendaraan bermotor pada Rabu (18/10) lalu di kandang ayam miliknya di wilayah Dukuh Sitatah Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran.
AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kasus curanmor yang terjadi di Desa Tenogo berhasil diungkap berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Pekalongan dan Polsek Paninggaran.
Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya, pelaku yang berinisial SHI alias Mamex (27) menggunakan modus yang terbilang baru. “Jadi pelaku ini hanya bermodalkan korek api. Mamek mengambil satu unit kendaraan bermotor Honda Beat Street, dimana motor dalam keadaan terkunci stang. Posisi stang ditekan dengan menggunakan kaki sehingga kunci stang terbuka. Kemudian ada kabel yang dibakar sehingga terkelupas, dan antara kabel satu dan kabel yang lain ditempelkan sehingga bisa membuat kendaraan ini menyala,“ ujar AKBP wahyu Rohadi.
Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2. “Ancaman pidananya paling lama 9 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, usai menerima motornya, Casmito berterima kasih kepada pihak Kepolisian. “Terima kasih kepada Kapolres Pekalongan dan juga Polsek Paninggaran, yang mana telah menindaklanjuti atas keluhan kami terkait kasus pencurian. Dimana dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap,” katanya.
“Dan Alhamdulillah, pengambilan kendaraan ini tidak dipungut biaya sepeserpun,” imbuh Casmito.
Raharjo/afk