Bongkar !!! Dugaan Penyimpangan Dana Anggaran Bumdesma Berkah Bersama

Breaking News548 Dilihat

SAMBAS-TRANSTV45.COM|| Dugaan korupsi penyelewengan dana anggaran keuangan negara oleh Pelaksana kegiatan di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, mengindikasikan Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas masih lemah mulai dari proses audit , review, hingga sanksi penindakan secara Yuridis.Kamis,26 Oktober 2023,

Salah satu nya Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas , selaku Direktur BUMDesma Dugaan kuat melakukan perbuatan melawan hukum(PMH).

Sangat sedih dan miris bagi masyarakat Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, pasalnya penyertaan modal awal badan usaha milik desa bersama (BUMDESMA) Berkah Bersama Kec.Tebas, menggunakan uang rakyat dari dana ADD/DD pada tahun 2019,senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap Desa se kecamatan Tebas.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media TRANSTV45 kepada Bapak Dedy Zulkarnain Selaku Camat Tebas melalui via whatsaaf  0812-5693-xxxx, awak media pun mempertanyakan
– Apakah Bumdesma berkah bersama kec. Tebas masih berjalan?
– Apakah Direktur berkah bersama telah mengembalikan Dana yang terpakai?
Dedy pun menjelaskan,
“Kegiatan dan kepengurusan bumdesma udah dibekukan oleh Musyawarah Antar Desa. sekarang mereka sedang di audit investigatif oleh Inspektorat”. Ujar nya

Lanjut awak media ini konfirmasi Gusmadi selaku Inspektur Pembantu (Irban V) melalui via whatsaaf  0822-5546-xxxx
Ia pun menjelaskan,
“sudah dalam tahap finalisasi, tinggal penyusunan NHP (Naskah Hasil Pemeriksaan) nya, tks” ujar nya

Selaku instansi yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan yang tercermin didalam Undang Undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi,  Kolusi dan Nepotisme/KKN .

“Definisi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 ,”menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus di pidananya pelaku pidana korupsinya .

Jika jelas program BUMDesma Berkah Bersama Kec. Tebas tersebut, adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan Kejahatan dugaan Korupsi Penyelewengan dana anggaran BUMDesma Berkah Bersama.

Maka kesalahan harus ditebus dengan Sanksi/ hukuman bilamana memenuhi unsur tindak pidana agar diproses oleh Aparat Penegak Hukum/APH sesuai Perundang undangan yang berlaku, walaupun Pengembalian kerugian negara dikembalikan, sehingga membuat efek jera pelaku Korupsi Penyelewengan Keuangan Negara (PKN)

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *