Makassar -TransTV45.com || Makassar 25 Oktober 2023.Mendengar adanya kejadian di dusun tabuntulu desa bulosibatang kecamatan Tamalatea kabupaten je,neponto yang dimana menurut informasih dari kepala dusun dan beberapa warga mengatakan kepada beberapa awak media online di salah satu rumah warga.
Menurut keterangan kepala dusun dan warga pada saat sebelum insiden terjadi dimana warga melakukan main hakim sendiri terhadap lelaki ( AC ) yang diketahui memiliki kelainan jiwa,Itu dimana AC selalu saja mengganggu warga yang sementara melintas diseputaran rumah tempat AC tinggal,
Beberapa kali AC melakukan tindakan yang melanggar hukum dimana ketika AC sedang berada diluar rumahnya AC sering kali membawa barang tajam jenis parang yang dimana menurut informasi sering mengancam warga pengguna jalan di dusun tersebut.
Pada saat beberapa pekan lalu AC melakukan tindakan pelecehan terhadap salah seorang wanita disusun iersebut dimana diketahui wanita tersebut sudah memiliki seorang suami,Ketika siwanita itu melintas dengan possi dibonceng AC selalu berteriak kenapa NU gonceng istriku itu istriku pada saat warga lagi ramai sembari melemparkan batu untung saja wanita dan pemboncengnya itu tak dikena.
Tak sampai disitu AC berulah lagi dengan menaiki rumah siwanita tersebut dimana diketahui rumah tempat tinggal siwanita itu hanya berdua yang tinggal dirumah itu tanpa adanya lelaki,Kuat dugaan AC ingin melakukan tindakan yang lebih keji lagi,Untung saja ibu dari wanita ini berteriak sehingga warga berdatangan kerumah siwanita ini.
Disaat warga sudah berada dirumah siwanita itu dengan melihat AC menendang dan berteriak teriak akhirnya warga mengamankan AC untuk dibawa pulang kerumahnya,Tak berselang berapa lama setibanya AC dirumahnya,AC pun mengamuk dan melukai salah seorang warga dibagian selah selah antara ibu jari dan telunjuk.
Karena melihat salah satu warga yang terluka akhirnya beberapa warga yang lain melakukan pemukulan yang dimana AC melmiiki luka robek dibagian kepala hingga harus dijahit sebanyak 18 jahitan,dimana menurut keterangan dari kepala dusun dan warga bahwa biaya AC itu ditanggung oleh ibu dari wanita sikorban pelecehan.
Berselang dua hari dari inseden itu menuut informasi warga keluarga AC melakukan pelaporan dipolsek Tamalatea kab.jeneponto dimana keluarga AC melaporkan pasal 170,yang dimana ditujukan kepada empat warga disusun tabuntulu desa bulosibatang kecamatan Tamalatea.
Berselang beberapa hari setelah pelaporan yang dilakukan keluarga AC akhirnya kepala desa dan kepala dusun mendatangi rumah AC untuk bermusyawarah mencari perdamaian, Alhasil dari pembicaraan dirumah AC muncul sebuah nominal biaya senilai RP 20.000.000,00 untuk biaya ganti rugi,Dimana orang tua AC ingin membawa AC ke rumah sakit kejiwaan dikarenakan AC tak memilik bpjs.
Mendengar dari insiden ini patut diduga pihak keluarga AC melakukan pemerasan kepada ke empat terlapor, Pasalnya insiden pemukulan yang dimana sebelum terjadi AC memang memiliki riwayat gangguan jiwa,menurut informasi dari keluarga AC sehingga keluarga AC enggan mau berdamai ketika nominal itu tidak ada.
Padahal dalam menyimak persoalan ini AC lah yang pertama kali melakukan tindakan kriminal kepada siwanita dan salah seorang warga yang terkena sabetan senjata tajam milik AC di sela sela ibu jari dan telunjuk,
JNI.45.cs