Tanjung Balai – TransTV45.com|| Tersangka FS (40) warga Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Akibat ulahnya menganiaya korban YP, Pr (44 ) warga Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang diketahui adalah istri sirih tersangka FS.
FS ditangkap Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai tanpa perlawanan pada hari Rabu (08/11/23) sekira pukul 08.00 Wib di Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK.,MM., melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga SH, MH mengatakan, “Pada hari Selasa tanggal 7 Nopember 2023 sekira pukul 23.45 wib, di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban yang di lakukan oleh pelaku dengan cara pelaku menarik tubuh pelapor sehingga pelapor terlentang di halaman rumah dan menyeretnya yang selanjutnya pelaku memukuli perut, menampar wajah serta merobek – robek baju yang sedang digunakan pelapor.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka gores dan lebam pada wajah, luka gores pada leher, luka pada kaki sebelah kiri dan bengkak pada kepala. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melapor ke Polsek Datuk Bandar.
“Berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku FS yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di seputaran Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar, Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R SH, MH bersama Personil Reskrim Polsek Datuk Bandar berangkat ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan menerangkan bahwa korban adalah istri sirih dari pelaku. Awal mula kejadian tersebut bermula dari kecurigaan pelaku terhadap korban yang saat ini sedang hamil yang menurut pelaku bahwa bukan ia nya yang menghamili korban, sehingga terjadilah pertengkaran yang berujung penganiayaan terhadap diri korban. “Pungkas Kapolsek.
Azwin