LSM Jakpro Resmi Mengadukan Oknum Nakes UPT Puskesmas Bago Kepada Dinkes Kabupaten Probolinggo Atas Dugaan Pemalsuan STR

Hukum & Kriminal234 Dilihat

Probolinggo-TransTV45.com || Tindak lanjut dugaan pemalsuan dokumen Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan oleh oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) UPT Puskesmas Bago berinisial JWT secara resmi diadukan kepada dinas kesehatan kabupaten Probolinggo oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (Jakpro) Jumat 10/11.

Diketahui JWT sebelumnya di duga Memalsukan dokumen STR untuk dokumen persyaratan perekrutan pegawai PPPK tahun 2023 melalui pelamar khusus Nakes non ASN yang bertugas di UPT Puskesmas Bago kecamatan Besuk.Dan tepatnya pada  tanggal 28 Oktober bulan kemarin, JWT membuat surat pernyataan tidak akan mengikuti ujian seleksi PPPK tahun 2023 di karenakan STR diragukan keasliannya.

Seperti yang di sampaikan ketua bidang pengaduan LSM JAKPRO Muh.Fauzi saat di wawancara perihal tindak lanjut langkah dan upaya hukum LSM Jakpro dalam menyikapi persoalan STR bidan oknum Nakes UPT Puskesmas Bago menyampaikan,pihaknya berkomitmen tidak akan pernah setengah-setengah dalam menindak lanjuti suatu  persoalan. Apalagi persoalan itu menyangkut dengan keselamatan masyarakat yang melakukan pengobatan di layani oleh oknum yang di ragukan kompetensi nya karena STR yang di pakai untuk perekrutan pegawai PPPK di duga palsu.

“Oknum bidan ini melakukan praktek medis dan melayani pasien di UPT Puskesmas Bago, sedangkan STR nya diduga di palsukan hanya untuk kepentingan persyaratan mengikuti seleksi pegawai PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo,STR adalah bukti tertulis yang di berikan oleh pemerintah kepada bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dalam Permenkes RI no 28 tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik pasal 3 ayat 1. Setiap bidan harus memiliki STR bidan untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya, ungkapnya.

Lebih lanjut pria kelahiran Kecamatan pakuniran dengan badan kekar ini mengatakan,STR bidan sebagaimana di maksud pada ayat 1 Permenkes no 28 tahun 2017 ayat 2 STR bidan di peroleh setelah bidan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Kalau oknum bidan ini STR yang dibuat persyaratan perekrutan PPPK sudah di palsukan, maka kami perlu pertanyakan oknum bidan ini dalam melakukan praktek kebidanannya melayani pasien di UPT Puskesmas Bago apa sudah sesuai dengan kompetensi nya, kalau terjadi mal praktek terhadap pasien, siapa nanti yang akan tanggung jawab.kata muh.fauzi.

“Kami sudah secara resmi mengadukan oknum bidan UPT Puskesmas Bago dengan berkirim surat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Probolinggo dengan tiga poin, Pertama, mendorong Dinkes melakukan pengecekan kembali pada STR bidan se-kabupaten Probolinggo guna memastikan keabsahannya. Kedua, Mendorong Dinkes kabupaten Probolinggo melakukan tindakan tegas dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas adanya dugaan pemalsuan dokumen STR bidan oknum yang bertugas di UPT Puskesmas Bago kecamatan besuk, karena UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 108 ayat 3.setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik dan ketiga, memberikan sangsi kepada semua pihak yang terlibat dalam penggunaan STR bidan, pungkasnya.

 

Tim

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *