Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Akan Akan Laporkan Oknum Wartawan Yang Gunakan Fotonya Tanpa Izin

Hukum & Kriminal1077 Dilihat

Kaur Bengkulu-TransTV45.com||Di tengah kemajuan teknologi digital, kecepatan penyebaran informasi dan mengambil gambar menjadi begitu mudah. Sayangnya, kebebasan ini kadang disalah gunakan, seperti halnya beberapa media mengambil foto tanpa izin hak cipta dan privasi individu. Minggu (12/11/2023).

Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum wartawan yang diduga melanggar hak cipta dan UU ITE, dengan mempublikasikan fotonya tanpa izin. Tindakan ini tidak hanya dianggap pelanggaran etika jurnalistik, tetapi juga sebagai campur tangan terhadap hak cipta pribadi seseorang.

Ketika dikonfirmasi langsung awak media Berita Regional.com saat beliau rapat DPD dan DPC SPRI se-Provinsi Bengkulu di Hotel Deputi Cupli di Kota Bengkulu, Epsan Sumarli menegaskan, “Saya akan membawa kasus ini ke jalur hukum, ini menunjukkan keseriusan kita dalam menegakkan hak-hak pribadi, kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi oknum wartawan untuk selalu menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik yang profosional”, Tegas Epsan Sumarli.

Ketua DPD SPRI Bengkulu, Aprin Taskan Yanto menjelaskan, “Pengambilan dan penggunaan foto tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta yang serius, ditegaskan oleh Undang-Undang Hak Cipta dan UU ITE, Sanksi hukum dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk denda hingga penjara, Jelasnya.

Lebih lanjut Aprin, “Langkah selanjutnya yakni melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang, menyerahkan semua bukti yang telah dikumpulkan, ini bukan hanya melindungi hak cipta, tetapi juga privasi pribadi yang merupakan hak dasar setiap individu”, Tegas Aprin.

Beda halnya Sekretaris DPC SPRI Kabupaten Kaur, Ilpi Tarmawan menyarankan. “Perlunya seorang media memastikan verifikasi dan konfirmasi sebelum menyajikan sebuah informasi, mengungkap nama tanpa konfirmasi tidak hanya merugikan individu secara pribadi dan profesional, tetapi juga melanggar kode etik jurnalistik. “Ucapnya.

Terakhir, “Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan berita yang akurat sambil menjaga etika dan privasi individu, kesepakatan kami akan melaporkan wartawan yang menerbitkan berita tanpa konfirmasi, keputusan bersama dalam menegakkan standar etika jurnalistik”, Tutup Ilpi Tarmawan.

 

Lukman suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *