GPMI Desak Mendagri Copot PJ. Bupati Mubar Di Duga Ikut Berpolitik

Hukum & Kriminal694 Dilihat

Mubar-TransTV45.com|| Kendari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyoroti Video Viral Pj. Bupati Mubar bersama Calon Anggota Dewan Perwakilan daerah DPD RI yang sekaligus Ketua Umum Relawan Ganjar Pranowo sebagaimana di kutip dari berbagai media elektronik.

Dalam Video tersebut Pj. Bupati Mubar mengatakan “Pro Ganjar ingat pro ganjar”

La Ode Anas Putra Waara menjelaskan terkait peraturan yang di Duga di Langgar Pj. Bupati Mubar.

“Kami duga kuat PJ. Bupati Mubar melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksi pidana kurungan dan denda. Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam  PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Hukuman displin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ” Ujar Anas koordinator Lapangan

GPMI membawa tiga tuntutan terkait dugaan keterlibatan  Pj. Bupati Mubar dalam Politik.

“Olehnya itu yang pertama kami meminta Kepada Jendran ASN dalam hal ini Sekda Sultra untuk memberi tindakan tegas terhadap setiap ASN yang di duga ikut terlibat dalam politik, yang kedua mendesak Kemendri untuk segera mengefaluasi Pj. Bupati Mubar, ketiga mendesak Bawaslu Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Pj. Bupati Mubar atas Dugaan ke ikut serataan dalam politik” Tutupnya

 

Hasidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *