Bandar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

Hukum & Kriminal1038 Dilihat

Tanjung Balai – TransTV45.com|| H.M. alias H (44) warga Jln. Rel Kereta Api Lk VI Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung pemilik narkotika jenis sabu 5,22 gram dan ganja 0,59 gram berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai / Sumut.

Tersangka H.M diringkus Polisi pada hari senin (13/11/23) sekira pukul 21.45 wib di Jalan S.Parman Gg Aster Lk III Kel Tb Kota II.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM., melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi, SH; saat dikonfirmasi mengatakan, “Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dibawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis sabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki – laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung.

Tersangka HM alias H dikenal sangat licik, petugas melakukan Teknik Undercover Buy, memesan sebanyak lima gram yang diduga narkotika jenis sabu kepada HM alias H tersebut dengan harga Rp. 2.250.000,- dan sepakat untuk bertemu di Jln. S.Parman Gg. Aster Lk III Kel. Tb Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

“Setelah bertemu laki – laki an. H.M alias H  langsung menyerahkan satu bungkus potongan plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ke tangan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli dan seketika itu langsung dilakukan penangkapan dengan di bantu petugas opsnal lainnya.

“Terhadap tersangka HM alias H yang telah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badannya dengan didampingi kepling setempat dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanannya, satu unit handphone android merek vivo warna biru, satu unit handphone merek nokia warna biru dan uang tunai Rp. 714.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Kemudian petugas bergerak menuju rumah H.M alias H di Jalan Yos Sudarso Lk I Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk melakukan penggeledahan rumah yang didampingi kepling setempat dan menemukan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja, satu pack plastik klip transparan kosong yang terletak di dalam rak TV, kemudian didapat satu buah timbangan elektrik warna silver dan tiga buah pipet yang diruncingkan di lantai atas rumahnya.

Lanjut Kasat, “Setelah diinterogasi H.M alias H dan menerangkan sabu dan ganja tersebut didapatnya dari seorang laki – laki an. S (lidik).

“Kemudian H.M di bawa ke Polres Tanjung Balai bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. “Pungkas Kasat.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *