Way Kanan Lampung-TransTV45com || Ahirnya kejaksaan Negeri kabupaten Way Kanan kini resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Kampung Pakuan Baru yakni Edison yang mana berkaitan dengan APBK kampung Pakuon Baru kecamatan Pakuon Ratu pada periode 2020 sampai dengan 2022 dimana berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama Tersangka Yanuar selaku bendahara pada tahun anggaran yang sama.
Dan berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/TH/2023 tanggal 14 November 2023 dimana Kerugian Negara 1.021.635.996. Untuk kedua tersangka sendiri sudah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-991/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 an. Edyson Bin Sahmad (Alm) dan PRINT-992/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 an. Yanuar Sidiq Bin M Hasan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) way kanan.
Yang mana untuk dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR ujar joni saputra selaku Kasi Pidsus Kejari Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. AfrillianaPurbs S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Rahmat Efendi saat dikonfirmasi, tidak bosan-bosan kembali menghimbau agar dalam pengelolaan Keuangan Negara khususnya dalam pengelolaan keuangan kampung supaya tetap akuntabel dan selalu menhindari penyelewengan supaya tidak mendapat masalah di kemudian hari.
Kemudian sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Blambangan Umpu dan dinyatakan dan kemudian kedua tersang sudah diyatakan sehat dan tidak ada suatu gangguan kesehatan lainnya.
JNI.45.cs