Pengumuman Terbaru, 8 Daerah Ini Resmi Naikan Upah Minimum Provinsi 2024

Breaking News169 Dilihat

Indonesia-TransTV45.com|| Delapan provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.Adapun deadline atau tenggat waktu penetapan UMP 2024 adalah hari ini, Selasa (21/11/2023).

Sumatera Utara

Kenaikan UMP Sumatera Utara di 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.Keputusan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara.

Selain itu, indikator lainnya terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Kemudian kedua adalah Aceh. UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

Ketiga adalah Jambi. UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.

Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Keempat adalah Bangka Belitung. UMP Babel naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.

Kelima ada Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30.

Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari ini, Senin (20/11/2023).Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Nusa Tenggara Barat (NTB)

Keenam ada Nusa Tenggara Barat (NTB). UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.

Maluku Utara

UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%.

Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27.

Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.

 

Lukman Suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *