Satreskrim Polresta Sleman Berhasil Membekuk Dua Pelaku Penembakan Di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

Hukum & Kriminal313 Dilihat

Sleman-TransTV45.com||  Aparat Satreskrim Polresta Sleman mengamankan dua pria berinisial YT(34) warga Condongcatur Sleman dan  FP (21) warga Kalasan Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta karena menganiaya seseorang. Keduanya ditangkap Polresta Sleman karena melakukan penembakan menggunakan airsort gun di kos wilayah Maguwoharjo Sleman DIY.

Dalam jumpa pers di Malpores Sleman pada Rabu (29/11)  Kasat Reskrim Polresta Sleman ,AKP Riski Adrian menyatakan penembakan itu terjadi pada Selasa(10/10) sekira pukul 03.30 WIB.

Ditambahkan  kejadian tersebut berawal saling tatap mata berujung cekcok’ Saat itu korban sendirian mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan kedua pelaku yang mengendarai mobil.

“Disebutkannya perselisihan korban dan pelaku terjadi di beberapa lokasi.Pertama  dua pria inisial YR (34) warga Condongcatur, Sleman dan FP (21) warga Kalasan, Sleman’ ditangkap karena melakukan penembakan terhadap  korban berinisial A (21) berstatus mahasiswa yang tidak saling kenal.

Kejadian yang pertama terjadi di jembatan Pugeran dan akhirnya berlanjut di kos korban di wilayah Karangnongko, Maguwoharjo, Sleman.

“Jadi mereka saling tatap-tatapan, habis itu para pelaku ini naik mobil memepet kendaraan korban dan korban sempat melemparkan batu ke mobil pelaku. Alasan korban karena dipepet dan ketakutan akhirnya kejar-kejaran (sampai kos korban),” ungkap Riski.

Di kos, kedua pelaku kemudian turun dari mobil dan mengejar korban. Salah satu pelaku lalu mengambil airsoft gun dan menembak ke arah udara dan jendela kos. Sementara pelaku lainnya melempar botol ke arah kos.

“Korban langsung lari ke rumahnya dan pelaku sempat mengejar dan mengambil senjata airsoft gun dan botol kaca yang ada di mobil. Lalu salah satu pelaku menembakkan sebanyak dua kali ke udara dan empat kali diarahkan tembakan ke arah kosan korban,” ujarnya.

hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku airsoft gun yang dipakai baru dibeli seharga Rp 2,9 juta di Solo. Polisi telah mengamankan airsoft gun itu sebagai barang bukti.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 airsoft gun jenis Glok kaliber 6 mm dan satu buah tas slempang warna hitam.

 

Sumber:Fatmawaty

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *