Penanganan Kasus Oknum Brimob Lampung Terkesan Lamban

Hukum & Kriminal149 Dilihat

Lampung Tengah-TransTV45.com || Wilayah hukum Kepolisian Resort Lampung Tengah dinilai lamban dalam penanganan kasus oknum Brimob oleh 13 Organisasi dan Lembaga Sosial Masyarakat(LSM).

Diketahui sebelumnya,Oknum Brimob berinisial M melakukan tindakan intimidasi dan intervensi disertai kekerasan terhadap seorang jrnalis di daerah kabupaten Lampung Tengah.

Bahkan, kasus yang dikecam serta jadi perhatian 13 Organisasi dan Lembaga tergabung mulai dari PWRI, LBH PWRI, JMSI, AWPI, AJOI, PPWDI, PPWI, KWIP, Laskar Lampung, LSM LPAB, GEPAK, LAPAK dan KAKI tersebut terkesan berlarut-larut.

Menurut 13 organisasi dan LSM, seakan disepelekan karena tak kunjung selesai setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Lampung ke Polres Lampung Tengah, selain itu kasus yang menimpa Trimo wartawan media Tinta Informasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.

” Belum lagi dijelaskan dalam Siaran Pers NO.18/SP/DP/IV/2023 tentang Dewan Pers kecam aksi kekerasan terhadap wartawan di berbagai wilayah Indonesia di Jakarta pada 29 Juli 2023 lalu,”ucap Wakil Ketua PWRI Provinsi Lampung,Hanif Zikri mewakili Ketua, Jumat(1/12/2023).

Seperti diungkapkan korban, intervensi dan intimidasi yang disertai kekerasan itu sangat tidak dibenarkan dimata hukum.

Apa lagi,lanjut Hanif, handphone atau alat jurnalistiknya sempat dirampas dan dikembalikan ketika korban ingin pulang, ini jelas pelanggarannya, karena bisa dibayangkan saat kejadian itu korban tidak ada jaminan keselamatannya.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan juga mengatakan penanganan kasus kekerasan awak media yang menimpa Trimo harus cepat diselesaikan dan diberikan hukuman setimpal sebagai efek jera.

” Ironis kalo ngeliat kasus ini yang sudah dua minggu tanpa kejelasan, bahkan terkesan bertele-tele seolah kasus ini sepele dan dipandang sebelah mata,”kata Defri.

Berangkat dari kejadian tersebut diatas, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan dalam konfirmasinya menyampaikan, JMSI Lampung sangat mendukung upaya pihak Kepolisian didalam menuntaskan pemeriksaan kasus tersebut.

Ahmad Novriwan juga berharap agar Polisi dalam pemeriksaan kasus dapat objektif dalam penerapan hukum, namun wartawan juga merupakan hamba hukum yang harus taat terhadap aturan hukum didalam menjalankan profesinya.

” Sepanjang yang dilakukan tidak menyimpang dari UU No 40 dan Kode Etik Jurnalistik, JMSI ingin hukum ditegakkan kepada siapa saja. Apalagi kepada wartawan,”ujarnya.

Dua minggu telah berlalu sejak 14 November 2023 Tim Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) menerima kuasa dan mendampingi korban intervensi, intimidasi yang disertai kekerasan tersebut melaporkannya ke Polda Lampung.

” Sudah berapa hari lalu kami dapat informasi kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, tapi sampai sekarang kami selaku kuasa hukum tidak mendapatkan kabar apapun mengenai korban atau diduga pelaku, jadi gak jelas kelanjutannya,”ungkap Fitra Liana Suri, SH; salah satu dari 10 kuasa hukum.

Berbagai pihak termasuk LBH PWRI Lampung berharap kasus dugaan intervensi, intimidasi disertai penganiayaan dari Oknum Brimob Lampung inisial M segera selesai dan tidak terulang kembali.

” Tentunya sama, kita harap kejadian seperti ini tak terulang kembali baik pada korban maupun yang lainnya, kita minta pada Aparat Penegak Hukum agar memberikan efek jera serta hukum ditegakkan pada siapapun,”tandasnya.

 

JNI.45.cs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *