Pasangkayu – TransTV45.com|| Konflik agraria antara warga Desa Ako dengan PT. Pasangkayu di Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat kian memanas.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah ini bisa sedikit menggambarkan kondisi masyarakat Desa Ako di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat ini. Sudah ruang hidup mereka tergerus jadi kebun sawit malah terancam terjerat hukum atas laporan perusahaan yang menuding mereka melakukan pemerasan.
Terhitung ada 8 pejuang agraria yang menerima surat panggilan dari Polres Pasangkayu, karna di laporkan oleh pihak perusahaan PT. Pasangkayu terkait pemerasan.
Kejadian bermula pada Hari Kamis tanggal 16 November 2023, masyarakat bersama KPH Pasangkayu membawa satu unit mobil Dum Truck ke Kantor KPH Pasangkayu untuk di jadikan alat bukti, karena di duga mengambil dan memanen kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Lindung.
“Akan tetapi pihak perusahaan PT. Pasangkayu malah melapor balik ke pihak Kepolisian dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Terkait laporan tersebut di anggap tidak benar, sebab kami bersama KPH Pasangkayu tidak pernah melakukan pemerasan,” ucap Dedi
Dengan adanya laporan tersebut, Dedi sangat menyayangkan karna pihak PT. Pasangkayu tidak pernah memperlihatkan alat bukti Hak Guna Usaha (HGU) berupa data Spasial HGU PT. Pasangkayu. Dan diduga tidak memenuhi unsur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, khususnya dalam Pasal 98 serta tidak memenuhi unsur pasal 103 UU NOMOR 40 Tahun 2007. “ucapnya.
Di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Psangkayu Adrian Batubara melalui pesan Whatsapp mempertanyakan hal tersebut, pesan telihat terkirim dan tercentang dua namun belum ada jawaban sampai saat ini.
“Siang Pak Kasat ingin konfirmasi, apa benar ada pemanggilan warga terkait konflik agraria di PT. Pasangkayu ?”
Hingga berita ini di turungkan kami masih menunggu jawaban dari pihak Polres Pasangkayu.
ZUL