Medan-TransTV45.com|| 7/12/2023. Polsek Patumbak Dan Polrestabes Medan melakukan penangkapan 1( satu) orang pelaku pencurian dengan kekerasan.sebagaimana di maksud Dalam pasal 365 (KUHP) pidana.
“Identitas tersangka iya itu
Nama: syahdu Simanjuntak
Umur: 28 tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: wiraswasta
Alamat: jln.garu 1Xkel.harjosari ll kec Medan amplas.
Ada Pun yang dimaksud pencurian dengan kekerasan sebagai dimaksud dalam pasal 365 KUHP pidana.iya itu 1(satu) unit HP android Merk Vivo,pada hari ini Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wib sewaktu anak pelapor ( Muhammad julfahmi) naik angkot dari UNIVA Medan menuju kerumahnya di Patumbak,pada saat itu pelaku naik dari depan rumah sakit umum Medistra jln.sm.raja kel.harjosari 1kec Medan amplas, sewaktu berada di atas jembatan Asahan tiba -tiba pelaku syahdu Simanjuntak als Jona Nasution langsung mengambil merampas 1(satu)unit HP merek ViVo dari kantong celana kanan korban Dan tersangka lompat Dari dalam mobil dan langsung melarikan diri, korban berteriak rampok -rampok dan pada saat itu Tim 7,6 bersama Kanit iptu jikri Sinurat Dan panit ipda m, Yusuf dabutar S.H., MH; sedang melintasi/ mobile di jln sm raja Kel timbang Deli kec . Medan amplas Medan.
Mendengar kejadian tersebut Kanit dan panit serta Tim 76 turun langsung mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah sungai Asahan dan kemudian tersangka berhasil dan kemudian tersangka berhasil di tangkap dan langsung di boyong dan Juga membawa korban dan saksi -saksi serta barang bukti yang di rampok/ dirampas oleh pelaku berhasil diamankan. Akibat perbuatan pelaku dan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Patumbak untuk di proses sesuai dengan hukum.
vlll.tindakan yang di lakukan
1.mengamankan pelaku.
2.mengamankan barang bukti.
3.membawa korban ke komando untuk membuat laporan
4.melakukan introgasi terhadap korban.
5.melakukan introgasi terhadap pelaku.
6.menyerahkan kepada penyidik.
7.melaporkan pada KA
IX.RTL 1
1.korban membuat LP
2.melengkapi mindik.
3.melakukan gelar sidik.
4.melengkapi mindik sidik
5.melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi -saksi
6.melakukan gelar tap tsk
7.melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
8.melengkapi mindik sp.kap dan sp.han
9.melengkapi Berkas perkara.
10.mengirimkan Berkas perkara ke JPU.
11.melimpahkan tsk dan barang bukti ke JPU
12.melaporkan kepada KA .
1.DASAR
1.UU RI NO.2 tahun 2022 tentang kepolisian RI
2.UU RI NO .1 tahun 1946 tentang KUHP pidana.
3 UU RI No.8 tahun 1981 tentang KUHP.
4.perkap NO.6 tahun 2019 tentang penyelidikan tindak pidana.
5.laporan polisi No .LP/LP/ B/825/XII / 2023/ SPKT/ Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan/ Polda sumut.tanggal 06 Desember 2023 sebagai pelapor.amran Husni
Yg menjadi korban pelapor
Nama: Amran Husni
Umur:56 tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: PNS
Alamat: jln.pertahanan pasar IV kecamatan.patumbak kab.deli Serdang sebagai korban pencurian kekerasan sebagai mana yg dimaksud dalam pasal 365. KUHP.
Pengirim Berita Hendry Angkat