Tapsel-TransTV45.com|| caleg Irmansyah yang diduga kuat telah melakukan pembohongan publik yang telah menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat Tapsel.
Irmansyah caleg dari partai Gerindra kabupaten Tapanuli Selatan dapil 4 yakini kecamatan Angkola Barat, Sangkunur dan Angkola selatan diduga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu dengan memasang baleho dan kelender yang menghilangkan caleg lain serta adanya dugaan kesengajaan untuk menjatuhkan caleg lain kemudian menyebarkan nya ke masyarakat, sehingga masyarakat merasa tidak nyaman akibat perlakuan tersebut.
Kemudian baleho dan kelender tersebut dibagikan ke masyarakat dan tempat umum.
Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan kepada awak media ini menjadi bingung dan tidak terima perlakuan tersebut dan meminta panwaslu harus bertindak cepat sebelum polemik ini mengganggu kekondusifan pemilu di masyarakat antar pendukung caleg bila perlu aparat penegak hukum harus ambil kebijakan untuk pengamanan pemilu yang akan segera dilaksanakan,dan diminta kepada Panwaslu kabupaten Tapanuli Selatan agar membuat keputusan yang tegas karena ini khusus pelanggaran Pemilu, tegasnya.
Ketua partai Gerindra abd Basid dalimunthe ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak ada jawaban begitu juga panwaslu dan KPU kabupaten Tapanuli Selatan.
Irmansyah ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pencetakan baleho dan kalender itu saat DCS daftar calon sementara dan akan segera menurunkan baleho tersebut secepatnya.
Lalu awak media bertanya apakah ada unsur kesengajaan atau kebencian terhadap caleg tersebut, beliau menjawab dengan jawaban yang tidak objektif wajar dan Rasional.
Zulherman Tabagsel