Asahan – TransTV45.com|| Sebanyak 57 bungkus sabu – sabu dengan berat 57 kg dan 246 butir pil ecstasy dimusnahkan Polres Asahan dengan cara dibakar dan direbus dihalaman Polres Asahan yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Kab. Asahan, Rabu (20/12/2023) sore.
Narkotika sabu dan ecstasy ini dimusnahkan dengan menggunakan alat incenerator (mesin pemanas dan penghancur narkotika) milik BNN Prov. Sumut. Dalam giat ini juga di hadirkan sebanyak delapan orang tersangka dengan kurun waktu ungkap kasus September hingga Desember 2023.
Rata – rata sabu yang diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Asahan bersumber dari jaringan Internasional.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH., SIK., MH., yang diwakilkan Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH., SIK., MH., mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut senilai kurang lebih Rp 57 miliar dan atas pemusnahan tersebut setidaknya terselamatkan kurang 570 ribu jiwa.
Kompol I Kadek mengatakan sejak Januari 2023 ada 139 kilogram sabu – sabu diamankan petugas dengan tersangka sebanyak 307 orang,” pungkasnya.
Azwin