Tak Trima Anaknya Menjadi Korban Penganiyaan Akhirnya Sang Ayah Melapor Ke Polisi

Hukum & Kriminal432 Dilihat

Magelang-TransTV45.com||  Setelah melakukan pengaduan resmi Ke Polisi kurang lebih 2 bulan yang lalu,tepatnya tanggal 26/10/2023.Hari ini Senin,19 Desember 2023 sekitar pukul 10 00 WIB, A Ajie Adhi Brata, S.H., dengan di dampingi oleh beberapa awak media online dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Jawa Tengah,resmi melaporkan tindak pidana penganiayaan yang di alami oleh anaknya (R) yang di lakukan oleh terlapor (RH) yang notabene adalah temannya di SMPN 6 kota Magelang.

Laporan yang di buat melalui KA SPKT Resor Magelang Kota Kanit III/IPDA Aryopie Sofian Sugiarto, S.H., dengan nomor STTLP/B/52/XII/2023/SPKT/Polres Magelang Kota/Polda Jawa Tengah,Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76C UU 35/2014 dan atau Juncto pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014  Subsider yang terjadi di sekolah SMPN 6 Magelang yang beralamatkan di Jalan Kyai Mojo no 32 RT 002 RW 011 Cacaban Magelang kota kota Magelang Jawa Tengah dengan kejadian hari Rabu tanggal 25/10/2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Mengutip sedikit kejadian kronologi dari pemberitaan beberapa media online beberapa waktu yang lalu,Menurut keterangan yang disampaikan orang tua korban A Ajie Adhi Brata S.H, 25/10/2023 sekitar pukul 14.00 WIB saya mendatangi sekolah dan bermaksud untuk menjemput (R) anak saya yang masih bersekolah di kelas 9F SMPN 6 Kota Magelang.

Namun sesampainya di sekolah, saya belum melihat anak saya keluar dari sekolah, dikarenakan teman-temannya yang lain sudah pulang, lantas saat itu saya berinisiatif untuk memasuki sekolah guna mencari atau menanyakan keberadaan anak saya (R) kepada teman atau guru di sekolahnya.

Kemudian saya bertanya kepada salah seorang siswi yang duduk di depan pintu masuk sekolah, ‘mbak lihat (R) kelas 9F tidak ya? Ya Pak? ‘jawabnya, lalu siswi tersebut berjalan ke kelasnya (R) beberapa saat kemudian siswi tersebut menghampiri saya dan bilang ke saya, ‘Pak bisa ke ruang kelas 9F,sesampainya saya di ruangan kelas 9F didapati anak saya (R) sudah dikerumuni beberapa teman kelasnya, yang pada saat itu saya menjumpai anak saya sudah tergeletak dilantai dengan nafasnya yang sesak sambil menangis mengerang kesakitan.

Setelah saya tanya ke teman-teman kelasnya, mereka bilang kalau (R) habis dipukul sama (RH), setelah saya tanya kepada anak saya, ia membenarkan hal itu jika memang baru saja dipukul sama (RH) dibagian ulu hati.

‘Dan ternyata tidak hanya anak saya yang menjadi korban pemukulan tersebut, ada satu orang lagi yang saat ini menjadi saksi sekaligus korban pemukulan yang dipukuli (RH) hampir tiap hari yang berinisial (M) ‘Terangnya.

Ajie menandaskan, luka di lengan kanan dan kiri anak saya saat itu lukanya memar,lebam biru, “Jika bekas luka bisa hilang dalam hitungan Hari/Minggu/Bulan, namun psikis (traumatik) yang dialami menurut saya tidak bisa secepat dan semudah itu pemulihannya.

Saya,istri,anak serta keluarga besar saya pun juga masih merasakan traumatik atas peristiwa kejadian tersebut ‘tandasnya.

Yang atas kejadian itu A Ajie Adhi Brata S.H. atas aduan sebelumnya kini melaporkan di polres Magelang kota,dan status saat ini naik ke Laporan Polisi (LP) resmi.

Catatan sedikit apa yang di alami ananda (R) tersebut terkuak “Bahwa kejadian tersebut di lakukan oleh terlapor (RH)  kepada korban (R) hampir tiap hari selama kurang lebih 2 bulan lamanya”.

Dari keterangan yang di sampaikan kepada teman-teman awak media maupun LSM dalam hal ini saya, A.Ajie Adhi Brata S.H.selaku orang tua dari (R)  tidak terima atas perbuatan kejadian ini, hari ini ‘saya sudah membuat Laporan Polisi (LP) resmi ke Polres Magelang Kota yang sebelumnya saya sudah mengadukan hal tersebut 2 bulan yang lalu yang ditujukan kepada Kapolres dan pihak sekolah juga harus tegas dalam memberikan sanksi, karena sudah meresahkan siswa dan orang tua.

atas kejadian ini ‘jika memang benar terbukti bersalah adanya penganiayaan terhadap anak saya maka pelaku agar dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, supaya hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya serta pelaku tidak mengulangi perbuatannya terhadap anak saya dan orang lain nantinya’, singkatnya.

Sementara Menutut keterangan, Kepala Sekolah SMPN 6 kota  Magelang, yang kami mencoba menghubungi lewat via telfon WhatsApp memberikan jawaban masih berada di luar kota dan belum bisa di ajak bertemu oleh awak media untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait permasalahan yang melibatkan murid2nya tersebut.

Atas Dugaan perbuatan penganiyaan yang di lakukan oleh anaknya,dari orang tua terlapor (RH) yang juga kami hubungi lewat Via WhatsApp belum ada jawaban apapun.

Kemudian dari Kapolsek Magelang Kota AKP Iwan singkat melalui WhatsApp menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah di tangani Polres Magelang Kota,dan proses masih terus berjalan, singkatnya.

 

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *