Labuhan Batu – TransTV45.com|| Dalam waktu sepekan unit reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhan Batu menangkap 2 pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu – sabu di dua tempat berbeda.
Adapun dua pelaku yakni, TN alias Tahan (22) warga Desa Sei Sanggul ditangkap Pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Ling V Kel Sei Berombang, sedangkan RS alias Ramalan (37) warga Dusun I ditangkap, Jumat (1/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB Gg Muhajirin Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir. Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu.
Kedua pelaku dengan kasus yang sama berkat informasi dari masyarakat kepada personel akan adanya melakukan transaksi narkotika dilingkungan mereka masing – masing.
Menindak lanjuti info tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku dan saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan barang bukti narkoba
“Benar, Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil meringkus 2 Pelaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu dari dua tempat yang berbeda dan saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika” Ungkap Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, S.H., Kamis ( 20/12/2003 )
Dijelaskan Parlando, dari 2 Pelaku mengamankan barang bukti, yakni dari pelaku TN alias Tahan Petugas menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet hitam kecil dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 dan dari pelaku RS alias Ramalan 1 bungkus sedang plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu, 7 bungkus kecil plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis sabu, 10 bungkus kecil kosong plastik klip, 1 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah bong dengan kaca pirex berisi diduga narkoba jenis sabu, 1 buah mancis.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 2 tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk diproses lebih lanjut,” Tutup Kasi Humas.
Azwin