Kinerja Aparat Penegak Hukum Di Provinsi Bengkulu Kabupaten Seluma

Breaking News121 Dilihat

Bengkulu-TransTV45.com|| Polres Seluma Selamatkan Kerugian Negara Rp 492 juta.

SELUMA, Kepolisian Resor (Polres) Seluma Polda Bengkulu pada tahun 2023 ini mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 492 juta. KN ini juga kebanyakan berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.

Hal ini diungkapkan saat Polres Seluma menggelar press release capaian ungkap kasus di tahun 2023 di pelataran Mapolres Seluma. Giat ini dipimpin Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Dwi Wardoyo, Kasat Narkoba, Iptu. Frengki Sirait, Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo dan Kasi Humas, Iptu. Andi Winawan.

Dijelaskan Kapolres, khusus untuk korupsi, total kerugian negara di tahun 2023 yang diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma tercatat Rp 507.524.150 juta dan detail yang mampu diselamatkan yakni Rp 492.188.099 juta.

“Alhamdulillah jajaran Polres Seluma berhasil menyelamatkan hampir seluruh KN, selisih yang belum diselamatkan tinggal Rp 15 juta,”ungkap Kapolres Seluma.

Sementara itu dilanjutkan Kasat Reskrim, untuk unit tipidkor ditahun 2023 ada target dipa sebanyak 2 kasus, sedangkan jumlah laporan polisi sebanyak 3 kasus, artinya persentase kasus yang mampu dituntaskan mencapai 150 persen.

Untuk penyelamatan KN, Kasat Reskrim mengatakan bahwa capaian tersebut didapatkan dari pengembalian temuan KN hasil audit badan pemeriksaan keuangan (BPK) dari tiga OPD yang ada di Pemkab Seluma dan beberapa desa di Kabupaten Seluma. Yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan, sedangkan untuk desa salahsatunya yakni Desa Pasar Seluma.

Rinciannya yakni Dinas PUPR Rp 124 juta, Dinas Dikbud sebesar Rp 200an juta dan sisanya dari Dinas Kesehatan dan Pemerintah Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan.

“Seluruh KN saat ini sudah dikembalikan dan clear, bahkan ada yang sudah mengembalikan belum sampai 60 hari pasca temuan diekspose,”ungkap Kasat Reskrim.

Atas hal ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh warga Seluma agar lebih peka dan turut mengawasi seluruh progress keuangan yang ada di Kabupaten Seluma, dan juga diharapkan agar tidak segan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) seluruh temuan yang mencurigakan. Karena hal ini demi kepentingan pembangunan Kabupaten Seluma itu sendiri.

“Jangan segan untuk berkoordinasi dan melaporkan seluruh kejadian dan temuan yang mencurigakan. Kita awasi pembangunan di Kabupaten Seluma secara bersama sama,”tegas Kasat Reskrim.

Mengulas kembali, sebelumnya Inspektorat Kabupaten Seluma telah mengaudit dana desa (DD) Pasar Seluma Kecamamatan Seluma Selatan anggaran tahun 2020 dan tahun 2021.

 

Dy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *