Tanjung Balai||TransTV45.com||Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan suami istri bandar narkotika dirumahnya Jln. Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau Kec Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan Pada hari Selasa (09/01/24) sekitar pukul 03.00 wib.
Adapun nama identitas suami istri tersebut An. J Laki – Laki (36) warga Dusun II Sei Tualang Pandau Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan dan M Als S Perempuan (35) warga Dusun II Sei Tualang Pandau Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH saat dikonfirmasi mengatakan,” Pada hari selasa 09 Januari 2024 Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit I dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan 4 personel melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki – laki yang diketahui bernama J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman km 7 Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim mengetahui keberadaan laki – laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan.
Kemudian, “Personel Sat Res Narkoba polres Tanjung Balai langsung bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki – laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah tersebut.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat.
“Personil berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 2 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram kemudian ditemukan didalam sebuah tas warna hitam milik perempuan an. M alias S, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 buah pipet runcing / sekop dan uang tunai Rp.536.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika tersebut, didapat juga 1 buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 2 buah timbangan elektrik dan 1 ball plastik klip transparan kosong.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap J dan M alias S mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapat dari seorang laki – laki yang bernama A (lidik) dan G (lidik). Selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan kerumah A yg beralamat di Jalan Pendidikan Gg. Tembakau, Lk. I, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur dan melakukan penggeledahan rumah bersama kepling setempat, namun tidak ada ditemukan saudara A maupun barang bukti lainnya. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pungkas Kasat
Azwin