Pengungkapan Tindak  Pidana  Ilegal Oil Di Belitung 

Hukum & Kriminal244 Dilihat

Belitung||TransTV45.com|| Jajaran Satuan Reserse Resor Belitung berhasil mengungkap kegiatan ilegal terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Kegiatan ini melibatkan pihak yang seharusnya memiliki izin dari Pemerintah dalam penyediaan dan pendistribusian BBM di wilayah hukum Polres Belitung.

 

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL, pada hari Kamis, 11 Januari 2024, Unit Tipidter menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin. Pada pukul 10.00 WIB, personil melakukan pengecekan di sekitar Jl. Jend Sudirman Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung.

 

Di lokasi tersebut, ditemukan 1 unit Mobil Toyota Kijang Komando dan 1 unit Sepeda Motor Suzuki Thunder yang sedang melakukan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Pelaku, dengan alias “(HA)”, sedang melangsir BBM dari sepeda motor ke jerigen. Setelah diinterogasi, pelaku tidak dapat menunjukkan izin pengangkutan BBM, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Belitung.

 

Pelaku, “(HA)” (33 tahun), seorang satpam, diduga mendapatkan BBM Pertalite dari SPBU yang terletak di Jl. Jend Sudirman Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung. Menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, pelaku mengumpulkan BBM tersebut dalam jerigen ukuran 20 Liter dan menyimpannya di rumahnya. Pelaku menjual BBM Pertalite secara eceran dengan harga Rp. 12.000,- per liter.

 

Dalam penggerebekan, petugas berhasil menyita 1 unit Mobil Toyota Kijang Komando, 1 unit Sepeda Motor Suzuki Thunder, dan 30 jerigen berisi BBM Jenis Pertalite.

 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Kasat Reskrim, AKP Deki Marizaldi, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam penyediaan dan pendistribusian BBM. Kasus ini akan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *