Lampung Tengah||TransTV45.com||FN korban menceritakan kejadian yang dialaminya dengan suaminya di hadapan Awak Media bahwa dirinya mendapat perlakuan pelecehan oleh tetangganya berinisial MR Warga Kampung Buana Makmur 10 Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram
Awal kejadian tersebut Bermula FN korban meminjam uang sebesar Rp,200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada MR Namun naas bagi FN uang pinjaman tersebut dianggap oleh MR sebagai pelaku untuk membeli Tubuhnya
Dengan proses berjalannya waktu MR pelaku tidak mendapatkan apa yang diinginkan MR lalu mendatangi rumah korban tengah malam dengan membawa Sajam jenis pisau gobang dengan pisau di tangannya pelaku menusuk – nusukkan pisaunya ke dinding rumah korban dinding yang terbuat dari papan masih meninggalkan bekas sayatan ungkap korban dan keterangan korban itu diperkuat oleh kesaksian mertuanya korban yang mengetahui kedatangan pelaku ke rumah korban dengan membawa Sajam tak hanya itu pelaku juga mendatangi rumah mertua korban dan saat itu korban berada di dalam rumah tersebut sendirian dengan spontan pelaku langsung mendekati korban dan meraba-raba kemaluan korban
dan tidak hanya itu di lain tempat pelaku mengikuti korban yang saat itu mau belanja beli beras pelaku langsung membuntutinya dan pelaku langsung mendekati korban dan memegang payudaranya sampai naik ke janggut korban bagian bawa.
dan saat kejadian tersebut diketahui oleh suaminya korban SG Dan di saat itu SG suami korban menegur MR pelaku kenapa kamu colak-colek istri saya pelaku menjawab kan istrimu punya utang sama saya kalau nggak mau istri kamu saya apa-apa in hutang nya dibayar.
dan di lain hari SG suami korban mendatangi rumah bapak I Wayan Tirta Yasa selaku Aparatur Kampung setempat dengan niat untuk meminta keadilan dan menyelesaikan permasalahan istrinya dengan MR.
Dengan Sigap dan tanggap pak I Wayan Tirta Yasa langsung memanggil para bawahannya berkumpul di rumahnya untuk memediasi permasalahan warganya supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan
Dan pelaku pun segera dipanggil untuk datang ke rumah pak I Wayan Tirta Yasa melalui perangkatnya pelaku pun memenuhi panggilan untuk datang ke rumah pak I Wayan Tirta Yasa dan di situ setelah semua berkumpul antara suami korban dan pelaku di Rumah pak I Wayan Tirta Yasa pun selaku perwakilan kepala kampung tersebut memediasi dari kedua belah pihak yang namun apa dikata Mediasi yang disaksikan oleh beberapa perangkat kampung dan Tokoh Masyarakat dan Linmas tersebut tak membuahkan hasil
Lalu SG suami korban pulang,dan pada ke Esokan harinya SG berunding dengan keluarganya untuk menempuh jalur hukum namun dari pihak teman SG masih mencoba untuk melakukan mediasi lagi mempertemukan pelaku dengan SG namun apa kata MR pelaku silahkan kalau mau menempuh jalur hukum silahkan Nanti di sana kita kuat-kuatan uang ungkap teman SG yang tidak mau disebutkan Namanya.
JNI.45.cs