Tebing Tinggi||TransTV45.com|| Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus spesialis bongkar toko yang dilakukan oleh seorang pria inisial Z (42) yang terjadi di salah satu toko elektronik dan pecah belah di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Pasar Baru Kota Tebing Tinggi.
Dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (19/01/2024) menyebutkan korban Netty (28) dengan alamat Jalan KH. A.Dahlan sedang berada dirumahnya dan melakukan pengecekan rekaman CCTV melalui handphone pada hari Sabtu (09/12/2023) lalu.
Lantas korban merasa curiga melihat arah kamera rekaman CCTV sudah mengarah keatas, lalu korban memutar balik rekaman dan korban melihat ada seseorang yang masuk ke tokonya. Akibat dari itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
“Usai menerima laporan, tim Opsnal Sat Reskrim dengan bermodalkan rekaman CCTV melakukan pencarian kepada pelaku”, sebut Kasi Humas.
Pada hari Jumat (19/01/2024) dini hari, petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada didalam rumah kontrakan temannya di Kelurahan Persiakan Kota Tebing Tinggi. Kemudian petugas bergerak ke arah rumah tersebut dan berhasil menangkap pelaku serta membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku berinisial Z (42) beralamat di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi sendirian dengan cara memanjat dinding dan merusak jendela dengan menggunakan obeng.
Dan hasil dari pencuriannya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan membeli sejumlah pakaian. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal pencurian pemberatan,” pungkas AKP Agus Arianto
Azwin